Ini Aturan Jam Kerja dan Pakaian Pegawai Karimun Selama Ramadhan

ASN Karimun saat rapat di ruang ra[at Cempaka Putih Kantor Bupati.

Karimun (gokepri.com) – Umat muslim mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriyah mulai terhitung Kamis, 23 Maret 2023.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karimun tetap masuk kerja seperti biasa saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Bacaan Lainnya

Namun, ada sejumlah perubahan jam kerja maupun pakaian yang dikenakan ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Karimun.

Bupati Karimun Auur Rafiq melalui surat edaran nomor: 800/BKPSDM-03/III/268/2023 tentang Penetapan Jam dan Pakaian Kerja Selama bulan Ramadhan 1444 H-2023 M.

Pada Senin hingga Kamis, ASN mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Untuk Senin dan Selasa, pakaian yang dikenakan adalah pakaian dinas harian (PDH) untuk ASN, baju kuning air dan celana atau rok khaki bagi pegawai non ASN.

Sementara, Rabu, pakai baju kemeja putih dan celana atau rok warna hitam untuk PNS, sementara PDH untuk PPPK dan baju kuning air serta celana atau rok khaki bagi pegawai non ASN.

Untuk Kamis dan Jumat, pakai baju muslim atau koko bagi ASN pria A (bersepatu dan berpeci) dan baju muslimah berjilbab bagi wanita (bersepatu). Sementara, non muslim menyesuaikan.

“Sedangkan bagi ASN yang bekerja 6 hari atau hari Sabtu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait