INFOGRAFIS: Serba-serbi Daerah Khusus Jakarta Candra GunawanMinggu, 05/05/2024 - 19:43 WIB Grafis: ANTARA Ketentuan peralihan status Jakarta resmi berlaku setelah UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta diundangkan pada 25 April 2024. Berikut serba-serbi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Grafis: ANTARA Pos terkaitPPN 12 Persen, Paket Stimulus dan Dampak terhadap EkonomiINFOGRAFIS: Upah Minimum Provinsi 2025Mentan: Ketahanan Pangan Penting di Tengah Perubahan Iklim-GeopolitikTKDN Jembatan Menuju Kedaulatan Industri NasionalINFOGRAFIS: Target Pariwisata Indonesia 2025Mendag: Indonesia Buktikan Mampu Hasilkan Produk Berteknologi