Pemko Batam memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang ditegakkan dalam Peraturan Wali Kota No.49/2020. Selain teguran dan denda berbayar, sanksi cukup unik adalah melalui
kerja sosial. Tidak ada sanksi pidana. Perwako itu ditandatangani Wali Kota Batam Muhamamad Rudi pada 1 September 2020. (Cg)
Editor: Candra








