Imigrasi Batam Tunda 1.009 Keberangkatan Diduga PMI Nonprosedural

foto : Istimewa

BATAM (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan 1.009 penumpang yang diduga akan bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang September 2026.

Penundaan dilakukan di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Batam sebagai bagian dari upaya mencegah keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural yang berpotensi menimbulkan eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan, penundaan keberangkatan merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan setiap perjalanan ke luar negeri memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’,” katanya, Senin.

Berdasarkan data Imigrasi Batam, Pelabuhan Batam Centre menjadi titik dengan jumlah penundaan keberangkatan terbanyak, yakni 893 orang.

Selanjutnya, penundaan tercatat di Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong sembilan orang, Pelabuhan Sekupang tiga orang, Pelabuhan Nongsa Pura dua orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim satu orang.

Imigrasi Batam menyebut pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan indikasi perjalanan setiap penumpang, termasuk kesesuaian tujuan perjalanan dan kelengkapan persyaratan sebelum seseorang diperbolehkan keluar dari wilayah Indonesia.

“Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai,” ujarnya.

Menurut Imigrasi Batam, upaya tersebut penting untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri tanpa prosedur yang semestinya dan menghadapi risiko persoalan ketenagakerjaan, eksploitasi maupun perdagangan orang.

Selain pemeriksaan di titik keberangkatan, Imigrasi Batam juga terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh TPI yang berada di wilayah kerjanya.

Ads bp batam 2026 baru

Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menekankan penguatan pengawasan serta sinergi dalam penegakan hukum keimigrasian.

Imigrasi Batam memastikan upaya pencegahan PMI nonprosedural akan terus dilakukan dengan mengedepankan fungsi perlindungan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan dan pemeriksaan keimigrasian berjalan efektif serta bertanggung jawab.*

Penulis : Engesti

Pos terkait