BATAM (gokepri.com) – Keimigrasian di Pelabuhan Internasional Batam Center disorot setelah tudingan aktivis pekerja migran RD Chrisanctus Paschalis beredar. Ia menyebut sebagian penumpang kapal feri dari pelabuhan itu diduga pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Otoritas kemigrasian kemudian memberikan pernyataan sehari setelah temuan aktivis pekerja migran Romo Paschalis beredar dikutip Harian Kompas.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menolak disebut tak berbuat banyak untuk mencegah keberangkatan pekerjaan migran Indonesia non Prosedural.
Kabid Infokim Imigrasi Batam Tessa Harumdila menjelaskan hal itu dibuktikan dalam kurun waktu dari bulan Mei hingga 14 Desember 2022, Imigrasi Batam telah melakukan penundaan keberangkatan penumpang yang terindikasi PMI yang tidak memenuhi persyaratan sebanyak 2.780 orang.
Dari 2.780 orang yang bermasalah terbagi di sejumlah pelabuhan yang diantaranya, sebanyak 502 penumpang dari Pelabuhan Harbour Bay dan 2.278 orang dari pelabuhan Batam Center.
Imigrasi menepis jika pihak imigrasi meloloskan pekerja nonprosedural. Tessa menyatakan Imigrasi memberlakukan pemeriksaan saat keberangkatan mengacu pada peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.
“Saat proses keberangkatan di Pelabuhan Internasional, petugas Imigrasi selalu melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan melakukan wawancana singkat untuk mengetahui kebenaran dan kelengkapan dokumen serta tujuan pelaku perjalanan,” kata Tessa.
Ia menerangkan untuk WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di antaranya adalah visa bekerja di negara tujuan dan dokumen pendukung seperti Rekomendasi dari Dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.
“Jika tidak memenuhi persyaratan dan tujuan yang tidak sesuai, maka PMI tersebut akan ditunda keberangkatannya untuk melengkapi persyaratan tersebut, sedangnya penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata atau kunjungan sosial dapat diberangkatkan bila penumpang tersebut tidak terdapat masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar Pencegahan,” kata dia.
Tessa menambahkan guna mencegah keberangkatan PMI Non Prosedural, Imigrasi Batam terus menjalin kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BP2MI, Kepolisian dan instansi lainnya.
Baca Juga: Mengapa Pekerja Migran Kita Memilih Jalur Gelap Bertaruh Nyawa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti









