BATAM (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, menghentikan layanan pembuatan paspor biasa.
Hal ini dilakukan karena Kantor imigrasi Batam ditunjuk sebagai salah satu kantor keimigrasian untuk menjalankan program pengurusan paspor elektronik (e-paspor) oleh Direktorat Jenderal (Ditjen Imigrasi) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Ke depan tidak ada lagi pelayanan paspor biasa, atau layanan ini bakal dihapuskan, karena Kantor Imigrasi Batam sudah ditunjuk untuk menjadi salah satu pengurusan paspor elektronik,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana, Kamis 5 Desember 2024.
Meski begitu, kata dia, pelayanan paspor biasa masih tetap dilayani untuk pemohon yang telah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor hingga akhir Desember 2024. Namun untuk selanjutnya layanan paspor biasa tidak ada lagi.
Baca Juga: Tarif Baru Pembuatan Paspor Berlaku di Batam Mulai 17 Desember
“Kedepan sudah digital semua,” kata dia.
Ia menambahkan e-paspor memiliki beberapa keunggulan dibandingkan paspor biasa, di antaranya, paspor elektronik menyimpan data diri dan biometrik pemegang paspor dalam chip yang tertanam di dalamnya.
“Data biometrik ini meliputi sidik jari dan wajah yang sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO),” ujar dia.
Selain itu, proses keimigrasian lebih cepat, sehingga petugas imigrasi dapat memverifikasi data pemegang paspor secara langsung melalui chip.
Lebih lanjut, kata Kharisma, juga terdapat fasilitas bebas visa atau visa on arrival bagi pemegang e-paspor.
“Fasilitas tambahan di tempat pemeriksaaan imigrasi. Beberapa negara menyediakan jalur khusus imigrasi atau pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang e-paspor. Proses pengajuan visa lebih mudah, hingga pemegang paspor elektronik akan mendapatkan kemudahan dalam proses pengajuan visa,” ujar dia.
Adapun daftar kantor imigrasi yang dijadikan percontohan penerbitan e-paspor 100 persen oleh Ditjen Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Medan, dan Kantor Imigrasi Batam.
Kemudian, Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









