Heboh! Hutan Mangrove di Sugie Karimun Dijual ke Investor, Ini Kata Camatnya

Kawasan hutan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.

KARIMUN (gokepri.com) – Warga masyarakat Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kepri menolak penjualan kawasan hutan mangrove ke investor yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga surya.

Penolakan warga tersebut ditunjukkan dengan aksi protes oleh puluhan warga termasuk emak-emak di halaman Kantor Desa Sugie.

Informasinya, Kepala Desa Sugie, Mawasi telah menerbitkan sporadik atau penguasaan tanah secara fisik oleh seseorang atau perusahaan termasuk didalamnya lahan hutan mangrove.

HBRL

Orasi yang disampaikan warga Desa Sugie yang berlangsung awal pekan depan itu mempertanyakan sikap perangkat Desa Sugie yang menerbitka sporadik terhadap hutan mangrove yang merupakan tempat warga setempat mencari nafkah.

Warga juga mempertanyakan persoalan itu kepada Bupati Karimun terkait terbitnya sporadik di atas lahan hutan mangrove.

Camat Sugie Besar Samat Rakaat

“Bapak bupati, kami ingin mengadukan permasalahan yang kami alami. Kepala Desa kami mengesahkan penjualan lahan, tempat kami mencari makan dan menyambung hidup,” ujar salah seorang emak-emak yang memimpin orasi.

Camat Sugie Besar, Samat Rakaat membenarkan soal lahan hutan mangrove di Desa Sugie dijual ke salah satu perusahaan pembangkit listrik tenaga surya.

Samat mengakui, dari 80 hektare lahan dijual pemilik lahan sekitar 20 persen memang merupakan kawasan mangrove.

Sebanyak 20 persen lahan hutan mangrove itulah yang menjadikan warga marah dan melakukan aksi protes di halaman kantor Desa Sugie.

Dirinya juga menyebut kalau Kepala Desa Sugie, Mawasi telah mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa seseorang menguasai tanah secara fisik di dalam kawasan mangrove.

Untuk mengurai persoalan itu, Samat berjanji akan melakukan mediasi dengan perwakilan masyarakat, Kades Sugie, Kapolsek Moro, Danramil dan juga Kacabjari Moro pada Senin, 3 Februari 2025 mendatang.

“Senin nanti kami akan undang perwakilan masyarakat, kepala desa, kapolsek, dan danramil untuk lakukan mediasi menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait