Hasan Optimistis Perda Retribusi Pajak Baru Tingkatkan PAD

Kemiskinan di Tanjungpinang
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan. Foto: Gokepri/Engesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri.com) – Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan optimistis peraturan daerah atau Perda yang baru tentang retribusi pajak daerah Tanjungpinang tahun 2023 dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.

Hasan menyebutkan, penyusunan Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah berdasarkan pasal 192 Undang-undang No 1 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini ditetapkan paling lama dua tahun.

Bacaan Lainnya

Jika rancangan ini tidak disahkan maka pemerintah daerah tidak dapat memungut pajak dan retribusi.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Daerah di Kepri Semester I Tahun 2023 Tembus Rp705 M

“Harapan kami Perda yang telah disetujui bersama ini diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses evaluasi di Kementerian Keuangan, Kemendagri serta provinsi sehingga dapat disahkan tepat waktu,” kata dia.

Untuk meningkatkan PAD Kota Tanjungpinang, Hasan juga tak henti-hentinya membidik pajak air tanah. Kata dia, potensi pajak air tanah sangat besar dalam menambah PAD.

Tim BPPRD Tanjungpinang, menurutnya sudah turun ke sejumlah perumahan yang memiliki potensi menjual air ke masyarakat.

“Teknisnya nanti coba langsung ke BPPRD, Pak Alvie Said,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait