BATAM (gokepri) – Warga Rempang memperingati Hari Tani Nasional dengan gunungan hasil bumi sekaligus menegaskan penolakan proyek Rempang Eco-City. Mereka menyebut relokasi mengancam tanah, laut, dan masa depan anak cucu.
Sejak pagi, ratusan warga membawa pisang, labu, sayuran, dan buah-buahan ke Lapangan Dataran Muhammad Musa, Sembulang, Galang, Rabu, 23 September 2025. Hasil panen itu disusun menjadi gunungan di tengah lapangan. Simbol kesuburan tanah sekaligus perlawanan terhadap rencana pemindahan kampung.
“Gunungan ini doa sekaligus pernyataan sikap. Tanah ini hidup dan memberi makan, karena itu harus dipertahankan,” kata Roziana, warga Rempang, saat membuka acara.
Aksi ini juga diisi doa bersama. Warga menegaskan tanah yang mereka tinggali bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang budaya, sosial, dan spiritual. “Hari Tani adalah hari perlawanan. Kami akan terus berdiri untuk mempertahankan tanah dan laut,” ujar Aris, warga lain.

Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) membacakan surat terbuka untuk Ketua Mahkamah Konstitusi. Surat itu menanggapi kesaksian Samsudin, warga penerima relokasi, dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, Senin, 22 September. Dalam sidang, Samsudin menyebut sebagian besar warga sudah pindah.
AMAR-GB membantah kesaksian tersebut. Mereka menilai keterangan Samsudin tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan bisa dikategorikan sebagai keterangan palsu di bawah sumpah.
Menurut pendataan aliansi, mayoritas warga di kampung terdampak masih bertahan. Di Kampung Sembulang Tanjung, dari 63 kepala keluarga, 20 keluarga belum pindah. Di Sembulang Camping, 41 dari 56 keluarga masih bertahan. Sedangkan di Sembulang Hulu, hanya 3 dari 90 keluarga yang sudah pindah.
Secara keseluruhan, lebih dari separuh warga di tujuh kampung terdampak belum meninggalkan tanahnya. Di Sei Buluh, 130 dari 151 keluarga masih bertahan. Di Sungai Raya, 289 dari 297 keluarga belum pindah.
“Kami tegaskan masyarakat Rempang belum pindah. Yang pindah hanya sebagian kecil, bukan berarti menyerahkan tanah,” kata Dede, perwakilan warga.
AMAR-GB meminta Mahkamah Konstitusi mengabaikan keterangan Samsudin dan mendesak aparat memproses dugaan keterangan palsu sesuai Pasal 242 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana pasal itu mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek Galang, Iptu Rizal, mengatakan belum bisa berkomentar. “Kalau ada laporan, nanti kami lihat videonya dan pelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Rempang Eco City, Harapan Baru di Tanjung Banon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








