Hari Pertama PPKM Darurat di Batam, 55 Ruas Jalan Disekat

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur meninjau penyekatan PPKM hari pertama di Kota Batam, Senin (12/7/2021).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur meninjau penyekatan PPKM hari pertama di Kota Batam, Senin (12/7/2021).

Batam (gokepri.com) – Senin (20/7/2021) menjadi hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batam. Sejumlah ruas jalan dilakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sesuai Surat Edaran Walikota Batam Nomor 32 Tahun 2021.

Proses penyekatan diawali dengan Apel Kesiapan di Temenggung Abdul Jamal yang dipimpin Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Kegiatan ini diikuti Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri, Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Danyon infanteri Marinir 10/SBY Letkol Marinir Alim Firdaus, serta Dandenpom 1/6 Batam Mayor Cpm Arif Subagyo.

Usai apel, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur bersama Forkopimda Batam meninjau penyekatan PPKM hari pertama di beberapa titik. Di antaranya di Bundaran SMA 3 Batam, Simpang Taras Cikitsu, Simpang KDA 3 atau Bundaran Elisabeth, Simpang Princes, Simpang Basecamp, dan Simpang Depan Mako Brimob.

HBRL

“Guna mempeketat pelaksanaan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Batam menutup 55 titik ruas jalan protokol di Batam. Petugas telah memasang police line yang sudah terpasang pada titik-titik jalan yang ditutup. Masih banyak masyarakat yang terjebak, hingga putar balik kendaraan,” katanya.

Penyekatan itu dilakukan di 55 ruas jalan. Di antaranya di wilayah Nongsa, meliputi Bundaran SMA 3 Batam, Dobra Simpang Taiwan, Dobra MTC, dan Simpang PJR. Wilayah Batam Kota meliputi Simpang BNI Rosedale, Dobra Edukit, Dobra Sepanjang Jalan Laksamana Bintan, Simpang Kadin, Bundaran BP Batam, Simpang KDA 3, Simpang Taras, Simpang Seruni, Simpang Global, dan Simpang Fly-over.

Wilayah Lubuk Baja meliputi Simpang Martabak Har, Simpang 222, Simpang Irinco, Simpang Telkom, Simpang Baloi Center, dan Simpang Kodim. Kemudian wilayah Sekupang meliputi Simpang Kumis UIB, Simpang Sei Harapan, Simpang Princess, Simpang 3 Bank Mandiri, Simpang Stadion Sei Harapan, Depan Kantor Lurah Tiban, Simpang Pom Bensin KFC Tiban 3, dan Simpang Hilltop. Wilayah Batuaji meliputi Simpang Basecamp, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Putri Hijau, Simpang Polsek Batuaji, dan Simpang Aviari.

Selanjutnya di wilayah Bengkong meliputi Simpang Bengkong Aljabar, Bundaran Madani, Simpang Aku Tahu, dan Simpang Garama. Wilayah Batu Ampar meliputi Simpang Melcem dan Bundaran Nan Tongga. Wilayah Sei Beduk meliputi Dobra Pintu 3 Batamindo, Dam Duriangkang, dan Simpang Panbil Muka Kuning. Berikutnya wilayah Sagulung meliputi pertemuan arus Depan Mako Brimob dan traffic light Putri Hijau.

Wilayah Galang meliputi Jembatan 4. Kemudian wilayah Kawasan Pelabuhan meliputi Pelabukan Internasional Domestik Batam Centre, Domestik Sekupang, Pelabuhan Internasional Harbourbay, Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Domestik Sekupang, Domestik Punggur, Roro ASDP Punggur, dan Pelabuhan Rakyat Belakang Padang.

Penyekatan juga dilakukan di wilayah Bandara International Hang Nadim. Dengan penambahan jumlah titik ruas jalan yang ditutup selama 24 jam ini, diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat selama pemberlakuan PPKM Darurat.

Kapolresta Yos menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku 12 hingga 20 Juli 2021 perlu dilaksanakan dengan baik dengan sistem kerja tim. Salah satunya pelaksanaan penyekatan di 55 titik tersebut.

Baca juga: PPKM Darurat di Batam Efektif Turunkan Mobilitas

Dalam penyekatan ini, personel melakukan pemeriksaan kendaraan, surat-surat, dan memberikan imbauan protokol kesehatan. Untuk penyekatan di pelabuhan, dilakukan kegiatan pengecekan dan penyekatan untuk menghindari kerumunan.

“Kebijakan penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah ini bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Namun justru melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan masyarakat sadar kalau tidak perlu keluar rumah,” ujar Kapolresta. (eri)

Pos terkait