Hari Pertama Pembukaan Pintu Masuk Batam, Hang Nadim Belum Ada Penerbangan Internasional

Pintu Masuk Batam
Suasana apron Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional, Kamis (14/10). (foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Pembukaan penerbangan internasional pada hari pertama belum berdampak pada pergerakan penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Sesuai ketentuan, mulai 14 Oktober 2021 Indonesia membuka pintu masuk bagi 19 negara. Pemerintah memutuskan Bandara Hang Nadim, Batam, menjadi salah satu pintu masuk penerbangan internasional bersama Bandara Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan pantauan gokepri.com di Bandara Hang Nadim, pada bagian kedatangan tujuan domestik hanya terlihat para penumpang maskapai tujuan Jakarta, Medan, Surabaya, Pontianak, Padang, Palembang, dan Lampung.

Sedangkan pada bagian kedatangan internasional belum terlihat wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Batam.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh General Manage Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Bambang, yang dihubungi melalui telepon seluler.

Bambang menyebut pihaknya masih melakukan rapat terkait persiapan kedatangan internasional yang sebelumnya telah umumkan oleh pemerintah.

“Masih rapat terkait persiapan entry point penerbangan Internasional,” singkatnya, Kamis (14/10).

Untuk itu, hingga saat ini pihak Hang Nadim Batam sebagai salah satu pintu masuk ke Kepulauan Riau, juga mayoritas masih melayani penerbangan domestik.

“Pada bagian keberangkatan mayoritas tujuan Jakarta, Medan, Padang. Beberapa yang lain Pontianak, Natuna, Palembang, Lampung,” tuturnya.

Sebagai gambaran, Bandara Hang Nadim berstatus bandara internasional tapi belum memiliki rute rutin penerbangan internasional komersil. Tapi sebelum pandemi, ada penerbangan internasional tapi melalui pesawat charter rute Changsa, China, pada 2018 dan Shenzen pada 2020.

Sebelumnya, semua pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) wajib karantina 5 hari saat tiba di Indonesia.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

“Surat Edaran ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” kata Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ganip Warsito, Kamis (14/10).

Kebijakan itu efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 20 Tahun 2021 itu, SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (engesti)

|Baca Juga: 

 

Pos terkait