Jakarta (gokepri.com) – Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael de Fretes alias Nobu (MYD) akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus penyebaran video asusila 19 detik, Senin (4/1/2021) pagi.
“Kami jadwalkan GA dan MYD pada tanggal 4 Januari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (4/1/2021).
Pihak penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kepada Gisel dan Nobu pada pukul 10.00 WIB.
“Dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk hadir di Polda Metro Jaya,” beber Yusri.
Meski demikian belum diketahui apakah Gisel maupun Nobu akan memenuhi panggilan pihak kepolisian atau tidak.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria yang diduga adalah Michael Yukinobu de Fretes alias MYD sebagai tersangka.
Menurut pengakuan Gisel, video 19 detik tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Yusri.
Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.
(can)
|Baca Juga:
- Gisel Mengaku sebagai Pemeran Video Asusila, Dibuat 2017 di Medan
- Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Pornografi









