BATAM (gokepri) – Puluhan karyawan Batam TV belum menerima gaji sejak Januari 2025. Upaya damai berujung intimidasi.
Para karyawan akhirnya mengadukan manajemen ke jalur hukum. Upaya penyelesaian secara damai berulang kali gagal dan berujung pada tekanan terhadap pekerja. Kuasa hukum karyawan, Ahmad Fauzi, menekankan keterlambatan pembayaran gaji merupakan pelanggaran hukum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Hak atas gaji adalah hak paling dasar seorang karyawan. Keterlambatan pembayaran gaji selama 4–8 hari dikenai denda 5 persen per hari,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (19/8).
Para karyawan telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme audiensi ketenagakerjaan, namun tidak ada respons dari manajemen Batam TV. “Awalnya kami ingin menyelesaikan ini secara baik-baik. Tapi yang terjadi malah intimidasi terhadap karyawan,” tegas Fauzi.
Islah, salah satu perwakilan karyawan, mengatakan beberapa rekan bahkan mengundurkan diri karena tekanan personal. Mereka dipanggil untuk menjelaskan alasan menandatangani surat tuntutan gaji. “Beberapa dipaksa menandatangani surat pengunduran diri sepihak,” kata Islah.
Hingga pertengahan Agustus, gaji tetap belum dibayarkan. Para karyawan kini bersiap membawa kasus ini ke tingkat tripartit dengan Dinas Ketenagakerjaan, dan jika tidak ada penyelesaian, mereka siap menempuh jalur hukum. “Kami ingin hak kami dibayarkan. Kami sudah cukup bersabar,” tambah Islah.
Direktur Batam TV, Menot, sempat memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji, namun ia meminta agar keterangan tersebut tidak dikutip.
Baca Juga: Muhaimin: Banyak Pekerja Digaji di Bawah Upah Minimum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









