BATAM (gokepri) – Warga RW 01 Perumahan Griya Sagulung Permai (GSP), Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali mempertanyakan nasib lahan fasilitas umum yang selama ini mereka kelola. Lahan yang dipakai untuk kegiatan sosial dan olahraga itu kini diklaim perusahaan, sementara status hukumnya dinilai tak pernah benar-benar jelas.
Persoalan tersebut disampaikan warga dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam, Senin, 13 Januari 2026. Mereka meminta DPRD menekan BP Batam agar memastikan apakah lahan itu memang fasum milik masyarakat atau sah dikuasai pihak swasta.
Ketua RW 01 Griya Sagulung Permai, Chandra DM, mengatakan lahan itu telah digunakan warga selama puluhan tahun. Sejak awal, masyarakat mengelolanya untuk kepentingan bersama, mulai dari kegiatan olahraga hingga acara sosial lingkungan.
Menurut Chandra, warga sudah berulang kali mengajukan permohonan agar lahan tersebut ditetapkan sebagai fasilitas umum. Permohonan itu diajukan sejak era Otorita Batam hingga BP Batam, namun tak pernah mendapat jawaban yang tegas.
“Kami ajukan secara resmi, tapi selalu menggantung. Padahal ini lahan yang nyata-nyata dipakai masyarakat,” ujar Chandra dalam rapat.
Masalah kian rumit setelah PT Presna Cendana Prasidha mengantongi peta lokasi dari BP Batam tertanggal 12 April 2023 di atas lahan tersebut. Namun, pada November 2023, BP Batam justru mengeluarkan surat lain yang menyatakan lahan itu tidak berada dalam penguasaan pihak mana pun dan masih menjadi kewenangan BP Batam.
“Inilah yang membuat kami bingung. Kalau sudah dinyatakan tidak dikuasai siapa pun, kenapa kemudian muncul klaim baru?” kata Chandra.
Ia mendesak DPRD Batam bersikap tegas dan meminta BP Batam konsisten. Warga juga menuntut agar pagar yang telah berdiri di atas lahan itu dibongkar, karena selama ini menghalangi aktivitas masyarakat.
Chandra menuturkan, sejak 2003 warga telah melewati berbagai pertemuan dengan BP Batam, pemerintah, dan pihak perusahaan. Dalam beberapa kesempatan, sempat ada kesepakatan sementara bahwa lahan tetap bisa digunakan warga sampai persoalan tuntas. Namun, hingga kini, keputusan final tak pernah ada.
“Kami seperti diputar-putar. Waktu, tenaga, dan hak masyarakat yang terus dikorbankan,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, perwakilan PT Presna Cendana Prasidha, Edi Purwanto, menyatakan klaim perusahaan didasarkan pada dokumen resmi yang diterbitkan BP Batam. Ia menyebut perusahaannya telah menanggung biaya pengelolaan lahan selama bertahun-tahun.
“Kami punya dasar administrasi. Kami juga sudah membayar kewajiban ke BP Batam selama puluhan tahun,” kata Edi.
Pimpinan rapat DPRD Kota Batam, Fadli, menegaskan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan dengan dasar hukum yang jelas. DPRD, kata dia, akan memanggil BP Batam untuk meminta penjelasan resmi terkait status lahan tersebut.
“Harus terang. Apakah ini lahan perusahaan atau memang fasum dan fasos yang menjadi hak warga,” ujar Fadli.
DPRD berharap polemik ini segera diselesaikan secara terbuka dan adil. Tanpa kejelasan, konflik antara warga dan perusahaan dikhawatirkan terus berulang—dan fasilitas yang semestinya menjadi ruang publik justru berubah menjadi sumber sengketa.
Baca Juga: Terima Pengunduran Diri Hendra Asman, Golkar Usulkan Yunus Muda Jadi Waka III DPRD Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








