Karimun (gokepri.com) – Kapal Negara (KN) Bintang Laut-401 milik Bakamla RI melakukan penggeledahan dan pemeriksaan tiga kapal yang tengah melakukan aktivitas penambangan pasir laut, Jumat 28 Juni 2024.
Tiga kapal yang tengah melakukan aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Babi, Kelurahan Sungai Pasir itu milik IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
Kepala Stasiun Bakamla Tanjungbalai Karimun Mayor Bakamla Insan Aulia mengatakan, kronologi penggeledahan yang dilakukan KN Bintang Laut-401 saat kapal tersebut melaksanakan patroli.
“ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir,” ujar Insan Aulia melalui rilisnya.
Kata Insan Aulia, dengan adanya aktifitas tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.
Tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan.
“Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan,” katanya.
Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat.
Bakamla menduga ketiga kapal tersebut diduga melaksanakan aktivitas penambangan di luar area yang ditentukan dan terindikasi ilegal.
Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.
Ketua Perkumpulan Rezeki Anak Melayu, Azaruddin Ismail membantah pihaknya melakukan aktivitas penambangan pasir laut di sekitar perairan Pulau Babi secara ilegal.
“IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu telah mengantongi seluruh perizinan terkait penambangan pasir laut,” ujar Azaruddin Ismail di Tanjungbalai Karimu, Sabtu, 29 Juni 2024.
Kata Azaruddin, IPR Rezeki Anak Melayu telah mengantongi Persetujuan Rencana Penambangan dengan nomor 347/1Ga.13/DPMPTSP/VI/2020 pada 10 Juni 2020.
“Izin tersebut berlaku dari 10 Juni 2020 hingga 10 Juni 2025,” jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan izin RKAB IPR Rezeki Anak Melayu mendapat kuota penambangan sebanyak 55.000 ton dari ESDM Kepri tahun 2024.
“Tahun ini saja, kami belum bisa memenuhi 5.000 ton,” kata Azaruddin.
Menurut dia, kalau memang pada saat KN Bintang Laut 401 milik Bakamla RI menemukan kapal yang melakukan aktivitas penambangan pasir laut sedikit bergeser dari area yang ditentukan, itu karena penambangan pasir rakyat tidak memiliki alat yang canggih.
“Namanya saja penambangan rakyat, tentu saja alat-alat yang kami gunakan belum canggih. Kalau bergeser sedikit dari titik yang ditentunkan dan terpantau oleh kapal patroli Bakamla, maka silakan bina kami,” ungkapnya.
Azaruddin mengapresiasi Bakamla RI yang telah mengingatkan kapal penyedot pasir di bawah naungan IPR Perkumpulan Rezeki Anak Melayu sehingga dilakukan pembinaan agar ke depan dilakukan perbaikan.
“Kami dari Perkumpulan Rezeki Anak Melayu mengucapkan terima kasih kepada Bakamla RI, jika kami lalai silakan bina kami,” terangnya.
Azaruddin menyebut, aktivitas penambangan pasir rakyat yang dilakukan IPR Rezeki Anak Melayu merupakan tempat bergantungnya 500 kepala keluarga (KK), baik di Karimun sebagai lokasi penambangan maupun di Selatpanjang sebagai tempat suplai pasir laut.
“Kami berharap, dengan pembinaan yang akan dilakukan Bakamla RI, maka kami akan lebih berhati-hati saat beraktivitas,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra









