ETLE di Batam Belum Terapkan Sanksi Tilang, 62 Ribu Pengendara Terekam Langgar Lalu Lintas

ETLE di Batam
Ditlantas Polda Banten mulai menguji coba Tilang Elektronik di beberapa lokasi Kota Serang, Senin (1/3/2021). (Foto: MNC Portal/Teguh Mahardika)

Batam (Gokepri.com) – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Batam telah menemukan lebih dari 62 ribu pelanggaran lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pelanggaran yang telah ditemukan mencapai 62.948 orang hingga Senin 26 September 2022. Karena masih uji coba, pengendara belum dikenai sanksi penilangan.

“Untuk saat ini belum ada penilangan, masih sebatas teguran dan imbauan masyarakat agar tertib berlalu lintas,” kata Dirlantas, Senin 26 September 2022.

HBRL

Menurut Tri, pelanggaran yang lebih mendominasi seperti seperti tidak memakai helm, penggunaan telepon genggam, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos lampu merah.

“Temuan yang kami dapat itu dari kamera E-TLE itu butuh divalidasi lagi. Cukup banyak temuan pelanggaran berdasarkan kamera ETLE yang kami pasang di beberapa titik di Batam,” kata Tri.

Usai itu tercatat, Polda Kepri akan memvalidasi pelanggaran itu. Setelah itu, pihak kepolisian akan menyurati para pelanggar.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam aturan berlalu lintas,” kata dia.

Kombes Pol Tri berharap, masyarakat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu-lintas.

Ditlantas Polda Kepri dalam uji coba E-TLE memasang di tiga lokasi di Batam yakni Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Brigjen Katamso.

Penulis: Engesti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video ETLE di Batam:

https://www.instagram.com/reel/Ci4G9aHLib_/?igshid=MDE2OWE1N2Q=

Pos terkait