Era Kendaraan Listrik, Mengenal Fungsi SPKLU dan SPLU

SPKLU Tol Sumatera
Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PT PLN (Persero) di Jalan Tol Trans-Sumatera di Provinsi Lampung, Kamis (22/12/2022). Foto: Humas PLN

JAKARTA (gokepri) – SPKLU dan SPLU, dua fasilitas listrik umum, memiliki fungsi berbeda di era kendaraan listrik. SPKLU khusus untuk mobil listrik, sementara SPLU melayani kebutuhan listrik umum.

Di era transportasi elektrik dan kemajuan teknologi, muncul istilah-istilah baru terkait sumber daya listrik, di antaranya SPKLU dan SPLU. Kedua fasilitas ini menyediakan listrik bagi masyarakat, tetapi dengan fungsi yang berbeda. SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dirancang khusus untuk mengisi daya kendaraan listrik, sedangkan SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum) melayani kebutuhan listrik umum.

SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum)

Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik, seperti mobil dan bus listrik. SPKLU pertama kali hadir di Indonesia pada 2019 untuk mendukung kebutuhan pengisian daya kendaraan listrik. Dengan kapasitas daya bervariasi antara 22 kW hingga 150 kW, SPKLU menyediakan pengisian daya yang lebih cepat, hemat waktu, dan praktis. SPKLU umumnya terletak di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan, area parkir umum, dan tempat-tempat lain yang sering dikunjungi pemilik kendaraan listrik. Fasilitas ini juga dilengkapi berbagai jenis konektor pengisian yang digunakan kendaraan listrik di Indonesia, seperti AC charging, DC charging CHAdeMo, dan DC charging Combo tipe CCS2.

SPLU (Stasiun Penyedia Listrik Umum)

Fasilitas ini hadir lebih awal, pada 2016, dan awalnya ditujukan untuk menyediakan sumber daya listrik bagi berbagai perangkat elektronik dan peralatan usaha kecil, seperti pedagang kaki lima. SPLU memiliki kapasitas daya lebih rendah dibandingkan SPKLU, yaitu antara 5,5 kW hingga 22 kW.

Infrastruktur ini memiliki berbagai model, seperti berdiri (standing/tower), dinding (hang/wall mount), kait (hook/pole mount), dan dudukan (stall/pedestal). SPLU banyak ditempatkan di trotoar, taman kota, atau area publik lain, mempermudah akses listrik bagi masyarakat umum. SPLU juga dapat digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik ringan, seperti sepeda motor listrik, tetapi tidak dirancang untuk kendaraan listrik yang lebih besar yang memerlukan daya lebih tinggi.

Perbedaan SPKLU dan SPLU

Perbedaan utama antara SPKLU dan SPLU terletak pada tujuan penggunaannya. SPKLU dikhususkan bagi pemilik kendaraan listrik dan menggunakan listrik berdaya besar dengan tegangan tinggi. SPLU menyediakan akses listrik sementara dengan daya lebih kecil dan standar tegangan PLN, sehingga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan umum di luar ruangan. Dari segi pembayaran, SPKLU menggunakan sistem pembayaran digital melalui aplikasi Charge.IN, sedangkan SPLU menggunakan sistem pembelian token listrik di PLN atau mitra resmi.

Kedua fasilitas ini memiliki manfaat signifikan dalam mendukung perkembangan infrastruktur listrik modern di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik, ketersediaan SPKLU menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas ramah lingkungan. SPLU memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik secara legal dan fleksibel, terutama bagi mereka yang membutuhkan listrik di lokasi tanpa instalasi listrik permanen.

Cara Menggunakan SPKLU dan SPLU

Selain perbedaan fungsi dan kapasitas daya listrik, cara penggunaan SPKLU dan SPLU juga berbeda. Berikut langkah-langkah penggunaannya:

Tata cara menggunakan SPKLU:

1. Unduh aplikasi Charge.IN melalui ponsel.
2. Buat akun dan isi saldo untuk pembayaran.
3. Pilih lokasi SPKLU terdekat.
4. Sambungkan charger ke kendaraan listrik.
5. Buka aplikasi Charge.IN, klik menu Charging, pindai kode batang ke konektor charger, dan pilih jumlah kWh.
6. Klik konfirmasi pengisian dan tunggu hingga selesai.
7. Cabut kabel pengisi daya dari kendaraan.

Tata cara menggunakan SPLU:
1. Cari SPLU terdekat.
2. Catat nomor seri meter di kotak SPLU.
3. Beli token listrik melalui PLN atau mitra resmi.
4. Masukkan kode token ke meteran SPLU atau tempelkan kartu e-money di kotak pindai.
5. Gunakan listrik sesuai kebutuhan, lalu matikan perangkat.

Baca Juga: Jajaki Mobil Dinas Listrik, Pemprov Kepri Dekati Produsen SPKLU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait