Empat Tersangka Kasus Pembunuhan LC di Batam Segera Disidangkan

(istimewa)

BATAM (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu (LC), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi, mengatakan pelimpahan tahap II tersebut menjadi penanda bahwa kasus telah siap untuk dilanjutkan ke proses persidangan di pengadilan.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.

Dalam perkara ini, korban diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), warga asal Lampung.

Sebanyak empat orang tersangka turut diserahkan, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tam.

Priandi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan meliputi Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan primair, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c sebagai subsidair, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c sebagai lebih subsidair.

Sebelumnya, kasus ini diungkap oleh Polresta Barelang yang menemukan adanya dugaan penyiksaan terhadap korban selama beberapa hari sebelum meninggal dunia.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan identitas palsu “Mr X” guna mengaburkan jejak. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia di RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara, yakni di rumah sakit dan sebuah rumah di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, Batu Ampar.

Penyidik juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka utama diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, sementara tersangka lain berperan membantu, mulai dari memborgol korban, membeli lakban, mengawasi situasi, hingga melepas perangkat CCTV di lokasi kejadian.

Perkara ini selanjutnya akan segera disidangkan untuk mengungkap secara terang peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka di hadapan hukum. *

Penulis: Engesti

Pos terkait