ANAMBAS (gokepri) – Polres Kepulauan Anambas menangkap pelaku judi online di Tarempa, mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto. Barang bukti dan akun judi diamankan polisi.
Pelaku judi online berinisial RO (50) ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas. Penangkapan ini terjadi pada Jumat (15/11/2024). Penangkapan sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Ardian, menyatakan pelaku yang merupakan warga Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, telah ditetapkan sebagai tersangka. “RO sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Rio Ardian.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat Pasal 303 Ayat (1) dan/atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler, layar website permainan judi online ROYAL TOTO, nama akun pelaku, serta saldo akun,” jelas IPTU Rio Ardian.
Baca: Iptu Zulfikar Andri Jabat Kasat Lantas Anambas
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online. “Perang terhadap judi online adalah bagian dari atensi Polri untuk mendukung *Asta Cita Program* 100 hari kerja Presiden. Kami berkomitmen menjalankan program ini secara maksimal dan optimal,” tutur AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News