Anambas (gokepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas menangkap dua wanita pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis 30 Oktober 2024 di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Anambas. Penangkapan ini diumumkan pada Minggu 3 November 2024.
Dua tersangka, EA (50) dan DH (26), ditangkap dengan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0,63 gram, satu set alat hisap (bong), kotak plastik merah putih berukuran 300 ml, gunting kecil oranye, sendok sabu dari kertas, dua korek api oranye, dan dua tabung kaca bening.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP Simanjuntak, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas narkoba dengan dukungan masyarakat.
Baca Juga: Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Anambas, Dijaga Ketat Polisi
“Penangkapan EA dan DH adalah hasil penyelidikan kami setelah mendapat laporan warga. Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap mereka di Desa Candi, Palmatak,” ungkap AKP Simanjuntak.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu polisi melawan narkoba.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba dan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Anambas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News