Karimun (gokepri.com) – Dua kakak beradik masing-masing berinisial B (39) dan M (33) diamankan anggota Polsek Meral karena kedapatan mengisap lem, Selasa 14 Mei 2024.
Keduanya diamankan di Jalan Kuda Laut, Baran I, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.
Polisi mengamankan keduanya karena adanya laporan dari Ketua RT 01 RW 03, Kelurahan Baran Timur kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Baran Timur, Aipda Nofriko.
Kepada polisi, warga mengaku sudah merasa resah akibat ulah dua saudara kandung tersebut.
Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 kantong plastik warna merah yang berisi lem cap kambing.
Usai diamankan, polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap keluarga kedua laki-laki dan turut dihadiri Lurah Baran Timur, Mirza Uktama serta Ketua RT 01 RW 03 Baran Timur dan Ketua Pemuda Kuda Laut untuk membuat surat pernyataan.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek memberikan imbauan kepada keluarga untuk melakukan kontrol terhadap kedua abang adek tersebut agar tidak mengulangi hal yang sama lagi.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Meral untuk dapat terus mengawasi lingkungan sekitar agar terhindar dari pergaulan bebas,” ujar Kapolsek.
Penulis: Ilfitra








