BATAM (gokepri.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam memberikan teguran kepada dua hotel di Batam karena menunggak pajak. Dua hotel itu antara lain Hotel Nan Tongga dan Hotel Davienna. Bapenda bahkan memasang spanduk peringatan di kedua properti tersebut.
Keduanya disebut menunggak pajak dalam jangka waktu yang lama. Sebagai langkah tegas, kedua hotel tersebut dipasangi spanduk yang menandakan bahwa mereka adalah objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafky Rasyid mengimbau agar seluruh pelaku usaha membayar pajak dan jangan sampai menunda hingga bertahun-tahun sehingga berat untuk melunasinya.
Baca Juga: Bapenda Pasang Spanduk Peringatan Menunggak Pajak di Hotel Davienna
“Kita tahu pajak ini digunakan untuk pembangunan bangsa, Kota Batam, untuk kepentjngan bersama. Jadi ketika kita punya kewajiban untuk bayar pajak, tentu segera dilunasi,” kata dia saat dihubungi, Selasa 8 Oktober 2024.
Ia mengaku, pengusaha hotel di Batam sebagian banyak yang mengalami kesulitan karena belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. Pariwisata serta hunian hotel diprediksi baru pulih 54 persen. Menurutnua hal tersebut yang menjadi faktor utamanya.
“Namun sebaiknya didahulukan mana yang menjadi kewajiban pengusaha, supaya tidak menimbulkan risiko hukum. sayang juga kalau hotelnya disegel, atau bahkan bisa dicabut izinnya. Kita berharap pengusaha dalam hal ini kami imbau untuk taat pajak , dan lunasi pajak pada waktunya. Jangan sampai menumpuk,” kata dia.
Menurut dia, pajak hotel sebenernya relatif, tidak memberatkan dan juga tidak terlalu ringan.
“Tentu bagi hotel yang huniannya sepi itu tentu memberatkan. Bagi yang hotelnya ramai tentu tidak terlalu memberatkan,” kata dia.
Namun demikian, menurut dia pelaku usaha perhotelan harus sadari bahwa pajak yang dibayarkan itu berguna untuk pembangunan, termasuk pembangunan di bidang pariwisata.
“Sehingga kunjungan meningkat, tingkat hunian hotel juga meningkat,” kata dia.
Meski begitu, pihaknya berharap agar pemerintah tidak terlalu keras dalam menagih wajib pajak
“Kita harap juga pemerintah dalam hal ini tidak terlalu keras, artinya tentu ada win-win solution ketika ada pengusaha yg menunggak bertahun-tahun itu bisa dicarikan jalan tengahnya , bagaimana teknis pelunasannya Misal dengan cara dicicil, atau dengan kebijakan lain. Ada dendanya bisa dihilangkan, sehingga tidak terlalu berat saat dilunasi,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah pun harus bisa melihat kesulitan pengusaha dalam membayar pajak. Jadi tidak mendadak keras, melainkan sebaiknya dilakukan pendekatan humanis bisnis sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Pemerintah bisa menagih haknya dengan baik. Pengusaha juga tidak mati karena di segel, spanduk atau izin di cabut,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









