KARIMUN (gokepri.com) – Komitmen DPRD Karimun untuk membawa permasalahan hutan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar ke Gedung Canggai Putri diwujudkan.
Komisi I dan III DPRD Karimun memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan lahan mangrove di Desa Sugie melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP yang digelar di Ruangan Banmus DPRD Karimun tersebut dihadiri Camat Sugie Besar, Kepala Desa Sugie, BPN Karimun, perwakilan warga pemegang sporadik dan perwakilan warga yang menolak, Rabu 5 Februari 2025.
Meski RDP tersebut berlangsung hampir 5 jam, namun belum ada kesepakatan antar masyarakat yang bertentangan.
Kepala Desa Sugie, Mawasi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan 44 sporadik dengan luas lahan sekitar 70 hektar.
“Ada 44 surat sporadik yang kita terbitkan di atas lahan seluas kurang lebih 70 hektar,” kata Mawasi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karimun, Anwar Hasan memutuskan untuk memberikan rekomendasi agar meninjau ulang kembali surat sporadik yang telah terbitkan pihak Pemerintah Desa Sugi.
“Kami merekomendasi pihak Pemdes untuk meninjau kembali surat sporadiknya, apakah ada hutan mangrove yang ada di dalamnya,” katanya.
Dirinya juga meninta agar pihak Kecamatan Sugie Besar dan Desa Sugie kembali melakukan mediasi warga yang bertentangan, dalam kurun waktu 15 hari ke depan.
“Kita kasih waktu 15 hari untuk lakukan mediasi agar masyarakat bisa mencapai kesepakatan,” ujarnya.
Penulis: Ilfitra








