DPRD Batam Revisi Perda Sampah, Perkuat Pemilahan dari Sumber

Rapat paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (21 Oktober 2026) (foto: engesti/gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah untuk menyesuaikan kebijakan dengan pesatnya perkembangan kota serta meningkatkan efektivitas penanganan sampah.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Perda Pengelolaan Sampah, Suryanto mengatakan, regulasi yang berlaku selama lebih dari satu dekade tersebut dinilai perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah di Batam.

“Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dinilai sudah tidak lagi mampu merespons laju transformasi kota, kebutuhan teknologi, dan skema kemitraan,” kata Suryanto dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu.

Ia menjelaskan, perkembangan Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan industri nasional turut mendorong peningkatan aktivitas permukiman, perdagangan, industri, dan jasa. Kondisi tersebut menuntut sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, mulai dari pengurangan sampah hingga penanganan residu.

Menurut Suryanto, perubahan perda tidak hanya mengatur penanganan sampah setelah dikumpulkan, tetapi juga memperkuat upaya pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah sekaligus mendukung efektivitas sistem pengumpulan dan pengolahan sampah.

Pansus juga membahas pembagian peran antarpihak, skema pembiayaan, kesiapan kelembagaan, serta instrumen kebijakan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan sampah.

Dalam proses penyusunan perubahan regulasi, pansus menghimpun masukan melalui konsultasi dan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) dengan melibatkan perangkat daerah, pengelola sampah, lembaga kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup itu mengatakan, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar ketentuan dalam perda dapat diterapkan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Ads bp batam 2026 baru

Selain itu, pansus menyoroti pentingnya edukasi lingkungan, pembinaan masyarakat, serta penerapan instrumen insentif dan disinsentif untuk mendorong partisipasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah.

Melalui perubahan perda tersebut, DPRD Batam berharap sistem pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terintegrasi, dengan memperjelas tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, mulai dari pengurangan sampah di sumber hingga penanganan residu.

Pembaruan regulasi itu diharapkan menjadi salah satu landasan untuk menyesuaikan tata kelola persampahan dengan kebutuhan Batam sebagai kota yang terus berkembang.

Penulis: Engesti

 

Pos terkait