Batam (gokepri) – Enam fraksi DPRD mendesak Pemerintah Kota Batam menunda kenaikan tarif parkir 100 persen yang telah berlaku sejak 15 Januari 2024. Alasannya terdapat potensi kebocoran retribusi parkir hingga Dishub dinilai tidak siap menangani operasional parkir.
Enam fraksi yang meminta tarif baru parkir ditunda adalah Partai Nasdem, Golkar, PAN, PKS, Demokrat-PSI, dan fraksi PDI Perjuangan. Keputusan ini lahir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Kamis 1 Februari 2024.
Desakan ini dikeluarkan berdasarkan beberapa hal, salah satunya lantaran sarana dan prasarana parkir, terkhusus parkir untuk pinggir jalan yang saat ini dianggap masih belum memadai.
Baca Juga: Banyak Persoalan, Ombudsman Soroti Layanan dan Tarif Parkir di Batam
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho mengatakan keenam fraksi tersebut mendesak agar kenaikan tarif parkir 100 persen ditunda hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dapat melengkapi seluruh sarana dan prasarana terlebih dahulu.
Udin turut menilai Dishub Kota Batam sangat tidak siap terlebih terkait operasional parkir, serta keberadaan jukir yang beroperasional hingga waktu yang melebihi telah ditetapkan dalam Perda.
“Pengawasan juga tidak berjalan. Kita tahu bahwa jam operasional jukir bisa sampai lebih dari pukul 10.00 WIB malam. Serta banyaknya titik parkir, yang jukirnya tidak menggunakan atribut parkir maupun karcis parkir lama yang masih dipakai,” kata Udin P Sihaloho dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tarif parkir di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Kamis, 1 Februari 2024.
Selain itu, Dishub Batam juga dinilai tidak mampu menunjukkan data ril jumlah kendaraan yang ada di Batam. Sehingga anggaran cetak parkir bisa tepat sasaran.
“Sejak 2019, penerimaan retribusi itu sekitar Rp6 miliar, 2020 sampai 2023 hanya 4 koma sekian miliar, tak ada yang sampai Rp4,6 miliar. Ini ada kebocoran luar biasa. Kalau kita mau jujur, penerimaan retribusi parkir ini bisa mencapai Rp30 miliar, bila dikelola dengan benar. Saya berani copot jabatan kalau tak tercapai. Kalau tercapai bapak (Kadishub Batam) berani tak copot jabatan?,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan RDP ini pihak DPRD Batam juga memberikan rekomendasi agar Dishub Batam dapat segera menyelesaikan terkait parkir berlangganan, yang disebut berpotensi menghindarkan kebocoran retribusi untuk pajak daerah.
Tenggat waktu selama dua minggu yang dimaksud, dapat difokuskan untuk penyediaan karcis atau tiket parkir berlangganan kepada masyarakat.
“Kami minta disiapkan di mal karcis berlangganan itu, sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Paling tidak 10 persen dari jumlah kendaraan. Kalau itu tak bisa juga dilaksanakan, maka baru kami rekomendasikan penundaan,” kata anggota fraksi Gerindra, Ahmad Surya.
Ahmad Surya menjelaskan dengan berfokus pada karcis berlangganan, hal itu bisa meminimalisir kebocoran penerimaan retribusi parkir, ketimbang pungutan langsung dari jukir
“Pembenahan harus diutamakan, ini kan baru berjalan, dua pekan, biar ini adil, kita kasih tenggat waktu dua pekan lagi kepada Dishub,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi








