Ditpam BP Batam Temukan 15 Laptop Tak Bertuan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang

Personel Ditpam BP Bata melakukan pemeriksaan di Pelabuhan
Personel Ditpam BP Bata melakukan pemeriksaan di Pelabuhan

Batam (gokepri.com) – Sebanyak 15 unit laptop ditemukan di Pelabuhan Feri Domestik Sekupang, oleh personel Ditpam BP Batam.

Barang elektronik tersebut ditemukan pada Desember 2021 lalu, namun hingga kini belum diketahui siapa pemilik 15 unit laptop tersebut.

Kepala Sub, Ditpam Aset Dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan mengatakan 15 unit laptop yang tidak bertuan tersebut sudah diamankan di Kantor Ditpam BP Batam.

Kurniawan menyampaikan bahwa Petugas Ditpam BP Batam melakukan pengawasan dan Pengamanan di Lingkungan Kerja BP Batam salah satunya pelabuhan.

Petugas menemukan barang yang tertinggal di ruang tunggu Pelabuhan Feri Domestik Sekupang. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ditemukan 15 unit laptop.

“Petugas juga sempat mencari tahu kepemilikan barang tersebut, namun belum ada yang mengakuinya. Selanjutnya petugas membawa 15 unit laptop tersebut ke kantor untuk diamankan, kami juga menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal tersebut, ” kata Kurniawan, Jumat 4 Februari 2022.

Ia menambahkan, selama ini petugas Direktorat Pengamanan Aset BP Batam di Pelabuhan hanya mengamankan dan memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di Lingkungan pengawasan Ditpam BP Batam.

“Kami mengimbau untuk masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barang elektronik tersebut untuk dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP Batam,” katanya.

Penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Ia menegaskan bahwa menjelang akhir Tahun 2021 lalu, Ditpam BP Batam bersama stakeholders terkait di lingkungan Pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk/keluar dari kawasan bebas di pelabuhan.

“Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan,” ujarnya.

(Penulis : Romadi)

Pos terkait