BATAM (gokepri.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan KerjaPro Kepri, sebuah inovasi berbasis digital untuk memperkuat tata kelola pengawasan dan penanganan kasus ketenagakerjaan agar lebih terstruktur, transparan, dan mudah dipantau.
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan, pengembangan KerjaPro Kepri merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan koordinasi, ketepatan informasi, dan tindak lanjut yang terukur.
“KerjaPro Kepri diharapkan menjadi instrumen pendukung bagi pengawas ketenagakerjaan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan dan pemantauan kasus. Kami ingin mendorong pelayanan pengawasan ketenagakerjaan yang semakin responsif, transparan, dan akuntabel,” kata Diky.
Menurut dia, pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat mendukung pengelolaan kasus yang lebih tertata sekaligus memperkuat pelaksanaan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menegaskan, keberhasilan inovasi tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia, konsistensi pelaksanaan, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri sekaligus inisiator KerjaPro Kepri, Aldy Admiral menjelaskan, bahwa aplikasi tersebut dikembangkan sebagai aksi perubahan dalam Diklat Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XI Tahun 2026.
Inovasi itu dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperkuat sistem pengelolaan kasus ketenagakerjaan, sekaligus mendorong peningkatan capaian indikator kinerja utama Disnakertrans Kepri, terutama persentase penanganan kasus ketenagakerjaan.
“KerjaPro Kepri bukan sekadar aplikasi, melainkan bagian dari transformasi cara kerja pengawasan ketenagakerjaan. Kami ingin mendorong pengelolaan kasus yang lebih tertib, memudahkan pemantauan perkembangan penanganan, serta memperkuat koordinasi agar setiap proses dapat berjalan lebih terarah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Aldy.
Ia mengatakan, KerjaPro Kepri mengusung tagline Terhubung Cepat, Perlindungan Tepat yang mencerminkan upaya membangun keterhubungan informasi dan koordinasi yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas pengawas ketenagakerjaan.
Melalui sistem tersebut, pengawas diharapkan lebih mudah mengelola dan memantau perkembangan penanganan kasus. Di sisi lain, pekerja diharapkan memperoleh manfaat melalui penguatan upaya perlindungan hak-hak ketenagakerjaan, sedangkan perusahaan didorong untuk semakin mematuhi norma ketenagakerjaan.
Aldy menambahkan, pengembangan KerjaPro Kepri akan terus dilakukan melalui evaluasi dan penyempurnaan secara berkelanjutan agar inovasi tersebut dapat mendukung pengawasan ketenagakerjaan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan.
Ia berharap penerapan KerjaPro Kepri dapat berkontribusi terhadap terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Engesti







