Disnaker Batam Kejar Kepastian Penyelesaian Perselisihan Pekerja PT Ghim Li

Karyawan PT Ghimli mendatangi Kantor Disnaker Batam. (foto: engesti/gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) –  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali memanggil manajemen PT Ghim Li Indonesia setelah perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan pertama terkait perselisihan hubungan industrial dengan pekerjanya.

Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan, pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat (23/10), setelah pekerja secara resmi mencatatkan perselisihan tersebut ke Disnaker Kota Batam pada 15 Oktober 2026.

“Begitu ada pencatatan perselisihan dari pekerja, hari itu juga kami langsung membuat surat pemanggilan. Kami bergerak cepat dan tidak ada yang sengaja diperlambat,” kata Yudi, Kamis.

Ia menjelaskan, persoalan pekerja PT Ghim Li sebelumnya masih ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau. Setelah perselisihan didaftarkan ke Disnaker Kota Batam, pihaknya langsung menindaklanjuti sesuai kewenangan.

Menurut Yudi, proses penyelesaian saat ini terkendala belum adanya kepastian dari pihak perusahaan. Pasalnya, tidak ada pimpinan PT Ghim Li yang berada di Batam sehingga pembahasan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemenuhan hak-hak pekerja berjalan lambat.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran para pekerja yang membutuhkan kepastian atas nasib hubungan kerja dan hak-hak mereka setelah persoalan ketenagakerjaan mencuat.

Yudi mengatakan, Disnaker Kota Batam telah memfasilitasi penyusunan draf perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan yang memuat pembahasan mengenai hak-hak pekerja, termasuk pesangon.

“Draf tersebut telah disiapkan untuk disampaikan kepada pihak PT Ghim Li, dan saat ini pihaknya masih menunggu tanggapan perusahaan,” jelas dia.

Selain itu, Disnaker juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan kejelasan hak-hak pekerja melalui BPJS.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya memfasilitasi penyelesaian perselisihan agar hak pekerja dapat dipenuhi dan persoalan tersebut memperoleh kepastian.

Ads bp batam 2026 baru

“Kami terus berkomunikasi dengan perwakilan serikat pekerja, baik siang maupun malam. Upaya fasilitasi sudah dilakukan dan sekarang kami menunggu respons dari perusahaan,” ujarnya.

Yudi berharap manajemen PT Ghim Li memenuhi panggilan kedua agar proses penyelesaian perselisihan dapat berlanjut dan memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.

  • Tuntut Pesangon

Perwakilan PUK FSPMI PT Ghim Li Indonesia, Roman, mengatakan draft PB telah disiapkan oleh pihak serikat pekerja. Namun, hingga Selasa malam, mereka masih menunggu tanggapan perusahaan.

“Ya, kami datangi Disnaker Kota dan bertahan sampai pukul 10 malam. Kita menuntut PB (Perjanjian Bersama). PB itu harus dibuat melalui kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Kami sudah membuat draf dan meminta pihak perusahaan hadir untuk membahas pesangon, tetapi sampai sekarang mereka belum hadir,” ujar Roman.

Menurut dia, persoalan Ghim Li bukan kasus ketenagakerjaan biasa. Sejak 9 September 2026, kata dia, nasib para pekerja belum mendapat kepastian, sementara pihak manajemen belum menunjukkan perkembangan nyata dalam penyelesaian hak-hak mereka.

“Kasusnya terombang-ambing dan satu pun dari pihak manajemen belum menunjukkan batang hidupnya,” tegasnya.

Dia mengakui perusahaan sebelumnya telah menyampaikan surat yang menyatakan kesediaan menyelesaikan hak-hak pekerja secepatnya. Namun, ia menilai pernyataan tersebut belum memberikan kepastian karena tidak disertai tanggal atau batas waktu pembayaran.

“Menurut kita, tidak ada tanggalnya. Secepatnya itu tidak ada garis finis. Kita disuruh lari, tapi tidak ada garis finis,” ujarnya.

Ia mengatakan pembayaran gaji Agustus dan sebagian upah September memang telah dilakukan. Namun, pembayaran tersebut belum menyelesaikan persoalan utama, terutama status pekerja setelah perusahaan tidak lagi beroperasi dan kepastian pembayaran pesangon.

Penulis: Engesti

 

Pos terkait