Dishub Minta Warga Laporkan Juru Parkir Tak Beri Karcis Pembayaran

Aturan parkir di Batam
Razia parkir ilegal di Batam Center baru-baru ini. Foto: gokepri/Engesti

Batam (gokepri.com) – Para juru parkir di Batam wajib memberikan karcis bukti pembayaran, hal itu seiring dengan kenaikan tarif parkir yang diberlakukan mulai 15 Januari 2024.

Tarif parkir baru kendaraan di tepi jalan umum ini sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir.

Kepala UPT Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Alexander Banik mengatakan pihaknya masih terus menyosialisasikan kenaikan tarif parkir tersebut.

Baca Juga: Mulai 15 Januari, Tarif Parkir di Batam Naik 100 Persen

Ia mengakui sejauh ini sosialisasi belum optimal. Hal ini karena waktu sosialisasi cukup singkat. Namun demikian terkait kenaikan tarif ini disebutkanya telah disampaikan kepada para juru parkir.

Para juru parkir diminta membantu menyosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pengendara bahwa tarif baru sudah mulai efektif sejak tanggal 15 Januari 2024.

“Tarif parkir motor dari sebelumnya Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu dan mobil dari sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu,” kata Alexander, Senin 15 Januari 2024.

Selain sosialisasi kepada masyarakat dan juru parkir, Dishub Kota Batam juga memasang spanduk pemberitahuan terkait kenaikan tarif parkir tersebut di sejumlah titik parkir.

Namun demikian, pihaknya juga meminta masyarakat ikut mengawal kebijakan tarif baru ini. Ia mengatakan juru parkir wajib memberikan karcis bukti pembayaran parkir kepada pengguna jasa parkir.

“Apabila tidak mendapatkan karcis dari jukir kami minta untuk melaporkan hal tersebut kepada kami, supaya kami bisa cek ke lapangan dan kami tindak lanjuti,” kata Alex.

Terkait karcis parkir ini, ia mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan kepada para juru parkir, sehingga seharusnya para juru parkir tetap memberikan karcis meskipun tanpa diminta.

Sesuai Perda, jam operasional berlakunya jasa parkir ini mulai dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. Dishub Batam akan melakukan razia pengawasan terhadap kendaraan yang parkir di atas jam operasional.

“Lebih dari jam itu parkir liar. Itu nanti gunanya kita razia pengawasan karena dulu kan kita razia pengawasan untuk parkir yang di atas jam operasional itu yang di atas jam 10 malam,” ujar dia.

Pengawasan terhadap jam operasional parkir ini kata dia akan lebih diintensifkan dan frekuensinya akan ditambah.

“Tadinya mungkin sebulan dua kali, sekarang sebulan harus 4 kali,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait