Batam (gokepri.com) – Mulai 15 Januari 2024 tarif parkir di Batam naik 100 persen. Tarif baru ini merupakan penyesuaian sesuai Perda No 1 tahun 2024 terkait penyesuaian tarif parkir umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim mengatakan parkir umum tepi jalan mengalami penyesuaian tarif, yaitu kendaraan roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, sementara roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.
Menjelang penerapan tarif parkir baru, Dishub sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan juga juru parkir.
Baca Juga: Sistem Parkir Digital Diuji Coba di 100 Titik di Batam
“Rencana kita pasang spanduk di titik-titik parkir. Ini penting agar masyarakat mengetahui tentang kenaikan tarif parkir baru ini,” ujar Salim, Jumat 12 Januari 2024.
Kenaikan tarif parkir khusus juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Wali Kota Batam.
Dalam Perwako itu disebutkan untuk parkir kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, van dan taksi, akan dikenai tarif parkir setiap dua jam pertama Rp5.000 dan satu jam berikutnya Rp 2.000, serta tarif parkir maksimal Rp60 ribu per hari.
“Untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif parkir pada dua jam pertama Rp2.000 dan satu jam berikutnya Rp1.000,” ujar dia.
Sementara itu terkait keluar masuk area layanan parkir atau drop off, sebelumnya drop off berlaku sampai 15 menit, setelah tarif baru ini diterapkan aturan drop off hanya 5 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara