Dishub Karimun: Pengisian BBM Tertentu dan Khusus Gunakan Aplikasi X-Star BPH Migas

Pengisian BBM di SPBU Jalan Poros Karimun.

KARIMUN (gokepri.com) – Dinas Perhubungan Karimun menginstruksikan pengisian bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan khusus yang diperuntukan bagi kapal penumpang sudah menggunakan aplikasi X-Star BPH Migas.

Penggunaan aplikasi tersebut tidak berlaku untuk kapal barang bermesin tempel, kecuali dalam sertifikat kapal dibunyikan kapal penumpang dan barang.

“Kami (Dinas Perhubungan) memang mengeluarkan rekomendasi pengisian BBM kepada kapal penumpang. Untuk pengambilan terserah apakah menggunakan tanki atau drum di SPBU,” ujar Kabid Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan Karimun, Daud Syafial Octoria, Jumat 30 Mei 2025.

Kata Daud, Dinas Perhubungan hanya menentukan jumlah kuota BBM yang dipakai oleh agen pelayaran tersebut untuk pengambilan BBM di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU).

“Kami hanya menentukan berapa jumlah kuota yang dipakai dalam satu hari. Untuk pengambilan menggunakan apa, itu bukan urusan kita,” ungkapnya.

Menurut dia, rekomendasi penggunaan BBM yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Karimun kepada agen pelayaran sesuai dengan trayek yang ada.

Dia mencontohkan, misalnya kapal penumpang dengan trayek Pelabuhan Sri Tanjung Gelam ke Selat Beliah menghabiskan 5 liter BBM, sementara kapal menggunakan 3 mesin. Artinya, sekali berangkat menghabiskan 15 liter BBM.

“Berarti satu kali PP (pergi-pulang) kapal tersebut menghabiskan 30 liter BBM dan berapa kali PP kapal tersebut berlayar dalam satu hari. Disitu diketahui berapa kebutuhan BBM kapal tersebut. Nah, itulah dasar kami mengeluarkan kuota BBM,” terangnya.

Daud menyebut, instruksi pengisian BBM bagi kapal penumpang menggunakan aplikasi X-Star BPH Migas tersebut juga berdasarkan imbauan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri.

“Berdasarkan rapat di Dinas Provinsi Kepri pada tanggal 10 Mei 2025 di Tanjungpinang sudah ditegaskan terkait rekomendasi penggunaan BBM tertentu dan khusus bagi kapal penumpang menggunakan aplikasi X-Star BPH Migas,” ungkap Daud.

Kata dia, aturan terkait penggunaan aplikasi X-Star BPH Migas tersebut berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Dijelaskan Daud, penerbitan surat rekomendasi untuk jenis BBM khusus penugasan berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tersebut juga ditujukan untuk Dinas Perhubungan kabupaten/kota bagi konsumen pengguna transportasi dengan jenis kapal motor tempel.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait