Karimun (gokepri.com) – Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) membahas kenaikan tarif atau ongkos angkutan kota (angkot) pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.
Dari rapat tersebut disepakati adanya kenaikan ongkos angkot di Karimun dengan kisaran Rp1.000 hingga Rp2.000.
“Tadi sudah ada pembahasan kenaikan tarif angkot antara Dinas Perhubungan dengan Organda. Disepakati adanya kenaikan tarif angkot sebesar seribu dan dua ribu rupiah,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq di Kantor DPRD Karimun, Senin, 5 September 2022.
Dijelaskan, kenaikan ongkos seribu rupiah itu berlaku jika jarak tempuh penumpangnya dekat. Namun, jika jarak tempuhnya jauh maka ongkosnya bertambah dua ribu rupiah.
“Kenaikan ongkos ini tidak berlaku untuk anak sekolah,” kata Rafiq.
Jika selama ini ongkos angkot Rp5.000, maka untuk jarak dekat menjadi Rp6.000 dan jarak jauh Rp7.000. Sementara, ongkos anak sekolah tetap Rp3.000.
Aunur Rafiq menyebut, kenaikan ongkos angkutan darat tersebut hanya sekitar 28 persen, masih rendah jika dibandingkan dengan kenaikan harga BBM yang mencapai 31 persen.
Sementara, untuk tarif transportasi laut masih dalam pembahasan antara INSA dengan KSOP dan Dinas Perhubungan.
“Kalau untuk tranpsortasi laut masih dalam pembahasan. Hari ini mungkin sudah ditetapkan, namun harus diserahkan dulu ke saya,” ungkapnya.
Setelah ditandatangani oleh Bupati Karimun, maka kenaikan tarif angkutan laut sudah dinyatakan resmi.
Menurut dia, kenaikan tarif angkutan laut hanya berlaku untuk perjalanan antar pulau di Karimun.
Namun, untuk tarif angkutan laut dari Karimun ke Batam, Selat Panjang, Dumai ataupun Tanjungpinang merupakan kewenangan Provinsi Kepri.
Penulis: Ilfitra









