TANJUNGPINANG (gokepri) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang menerbitkan surat rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 kilogram. Rekomendasi ini berisi aturan teknis dan administrasi yang wajib dipatuhi pengelola pangkalan gas untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
“Distribusi gas LPG 3 kilogram hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina. Gas yang disalurkan oleh Pertamina akan diteruskan ke agen gas, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, Rabu (5/2/2025).
Fransiska menyebutkan konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 kilogram adalah masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Tanjungpinang.
Terkait temuan gas LPG yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan survei lapangan dan memberikan teguran kepada pangkalan serta agen yang melanggar ketentuan. Ia menegaskan bahwa penggunaan gas bersubsidi harus tepat sasaran. “Untuk menghindari kelangkaan, konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak dapat membeli gas 3 kilogram,” ujarnya.
Disdagin Tanjungpinang turut merespons kebijakan terbaru Presiden RI Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 kilogram. Namun, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur yang harus diterapkan. Disdagin dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas SOP dan aturan yang perlu diterapkan bagi pengecer gas LPG 3 kilogram.
Selain itu, Disdagin pun menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 kilogram, seperti KTP dan KK Tanjungpinang, lalu surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas. Pangkalan gas wajib berjarak minimal 500 meter dari agen terdekat, memiliki ventilasi udara yang baik, dan menyediakan tempat penyimpanan terpisah dari rumah tinggal.
Soal harga, lanjut Fransiska, Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung. Jika pengecer menjual lebih dari harga tersebut, mereka diwajibkan memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000. “Harga LPG 3 kg tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” kata Fransiska menegaskan. ANTARA
Baca Juga: Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi, Masyarakat Dapat Harga Sesuai HET
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







