Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai Dilarang ke Luar Negeri

Ahmad Dedi alias Dedi Congor. (internet)

JAKARTA (gokepri.com) – Tersangka baru kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi alias Dedi Congor dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK.

“Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi),” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Dia belum menjelaskan berapa lama pencegahan dilakukan. Dedi sendiri berstatus tersangka sejak September.

Dedi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Dedi, KPK juga melakukan pengembangan perkara terkait cukai rokok. KPK langsung menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah (Jateng) serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai,” kata Budi, Kamis (29/10).

“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” imbuhnya

Sebelum Dedi, KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:

1.⁠ ⁠John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2.⁠ ⁠Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3.⁠ ⁠Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5-11,5 tahun. Mereka ialah:

Ads bp batam 2026 baru

1.⁠ ⁠Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2.⁠ ⁠Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
3.⁠ ⁠Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih berproses di KPK.*

(sumber: detik.com)

Pos terkait