BATAM (gokepri) – Seorang ibu di Batam ditangkap polisi karena merantai anaknya yang berusia 13 tahun, diduga akibat masalah ponsel. Polisi mendalami motif dan kondisi kejiwaan pelaku, sementara korban kini dalam perlindungan KPAI.
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Polisi Yan Fitri Halimansyah menyatakan penyidik telah menahan seorang ibu yang merantai anaknya yang berusia 13 tahun di Bengkong, Kota Batam. Polisi saat ini tengah mendalami motif di balik tindakan tersebut.
“Apa motifnya, masih diselidiki. Ini baru hari kedua setelah kejadian, jadi membutuhkan waktu. Yang jelas, proses penyidikan sedang berjalan,” kata Yan di Batam, Jumat (15/11).
Saat ditanya apakah sang ibu mengalami gangguan kejiwaan, Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya akan melibatkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
“Ibu mana yang tega berbuat seperti itu kepada anaknya. Apa ada gangguan jiwa ini lagi pendalaman dari psikologi, baru ditangani hari Senin, prosesnya akan berjalan sampai ke sana (psikolog),” ujar Kapolda.
Baca: Aduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Batam Meningkat
Yan menambahkan kasus ini terungkap setelah warga melaporkan peristiwa penganiayaan kepada polisi “Pada hari kejadian, warga mendengar dan langsung melapor. Polisi segera bertindak,” jelasnya.
Pelaku, berinisial J (37), kini ditahan di Polsek Bengkong. Sementara itu, anak korban, AA (13), mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Kota Batam.
“Ibunya langsung ditangkap setelah kejadian dan kini ditahan di Polsek,” ungkap Yan.
Namun, penyidik juga mempertimbangkan kondisi pelaku, yang masih memiliki seorang anak berusia lima tahun yang membutuhkan perhatian.
“Kami memahami pelaku masih memiliki anak kecil yang membutuhkan ibunya,” tambahnya.
Baca: Melindungi Anak-Anak Kita dari Kekerasan
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/11) pukul 12.00 WIB. Pemilik kontrakan melaporkan kasus ini ke polisi setelah mengetahui bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Pelapor, ME, bertemu dengan korban, AA, di Polsek Bengkong pada hari kejadian. Ia menanyakan kapan pemukulan terjadi. Korban menjawab bahwa ia dipukul ibunya pada pukul 08.30 WIB.
Menurut keterangan AA, ia dipukul karena menyembunyikan ponsel milik ibunya dan tidak mau berkata jujur.
“Korban mengaku dipukul dengan sapu dan rantai besi. Lehernya dililit rantai besi sebanyak dua kali,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan.
Akibat penganiayaan itu, AA mengalami luka-luka, termasuk kepala bocor sebelah kiri, lecet di pelipis kanan, mata lebam, leher lecet, serta rasa sakit di jari tangan kanan dan kiri.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap pelaku di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa rantai besi sepanjang tiga meter, tali rafia merah, ponsel, dan gembok.
“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Marihot.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 8 bulan atau 2,5 tahun. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News