Curi Barang Perusahaan, 4 Karyawan PT ACL Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Foto: Freepik

Tanjungpinang (gokepri.com) – Karyawan PT Atlantic Container Line (ACL) Tanjungpinang ditangkap petugas kepolisian Satreskrim Polresta Tanjungpinang, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menyebut, karyawan yang melakukan pencurian itu berjumlah empat orang.

Masing-masing berinisial FR (31) selaku mekanik perusahaan, RD (24) dan OBR (33) selaku pengawas dan AS (28) selaku admin perusahaan.

HBRL

Baca Juga: Pencurian Modus Pecah Kaca, Uang Ratusan Juta Lenyap

Keempat karyawan ini tertangkap CCTV mengambil valve tabung afkir dan valve tabung gas LPG 3 kg.

“Sudah kami amankan di Jalan DI Panjaitan atas laporan manajemen perusahaan,” kata dia, Rabu 1 April 2024.

Ia mengatakan para karyawan tersebut ketahuan mencuri saat supervisor mengecek rutinitas kantor melalui rekaman CCTV periode Maret sampai April.

Saat dilakukan pengecekan terdapat sebanyak 19.705 buah valve (katup) aabung Afkir dan 1.516 buah valve (katup) tabung gas LPG 3 kg hilang.

“Aktivitas pengambilan valve itu dilakukan sebanyak tiga kali. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.3 milyar. Peristiwa itu lalu dilaporkan pihak perusahaan ke Polresta Tanjungpinang,” ucapnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 35 buah ember kaleng cat, 5 ponsel pelaku, 1 unit motor, 1 unit mobil pick up dan 1 unit mobil Kijang Innova.

Kemudian, barang hasil kejahatan berupa 4 karung plastik yang berisikan 635 pcs valve tabung afkir serta cincin emas senilai Rp2.140.000 turut diamankan polisi.

“Atas perbuatannya empat karyawan itu dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dan satu orang penadah dijerat Pasal 480, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait