Natuna (gokeri.com) – Cuaca panas dan angin kencang menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Natuna dan Bintan dalam sepekan terakhir. Demikian disampaikan Kepala Seksi Kedaruratan Logistik Rehibilitasi dan Rekonstruksi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Natuna Elkadar Lismana.
“Terkait dengan penyebab kebakaran, ini ranah penyelidikan pihak berwajib,” ujarnya, Senin (25/1/2021).
Kebakaran di Natuna menyasar lahan kosong di perkampungan Setengar, Puak, Sebayan, dan Kelarik. Luas lahan terbakar beragam, mulai dari 1 hingga 5 hektare.
Elkadar mengaku bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Karhutla dari kepolisian untuk siaga memadamkan kejadian kebakaran lahan. Sebab meski rawan bencana, Natuna belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Penanganan kebakaran lahan di Natuna terkendala regulasi, karena seharusnya dikoordinir BPBD. Sementara Natuna belum memiliki BPBD,” ujarnya.
Selain di Natuna, kebakaran lahan juga terjadi di Bintan. Minggu (24/1/2021), lahan seluas 12,5 hektare di Kecamatan Toapaya terbakar. Sehari sebelumnya, kebakaran terjadi di Simpang KEK Galang di lahan seluas 4 hektare.
“Di jalan lama arah Tanjunguban, tepatnya di Km 29, ada 12 hektare lahan yang terbakar. Kami juga mendapat laporan kebakaran di Km 23, namun yang terbakar hanya setengah hektare saja. Karena api cepat dipadamkan, sehingga tidak meluas,” ujar Kepala UPTD Damkar Kecamatan Toapaya Bintan Nurwendi.
Dalam pemadaman ini, pihaknya menerjunkan 1 unit mobil damkar berkapasitas 3.000 liter air. Api di dua lokasi itu akhirnya padam dengan 3 kali pengisian ulang.
Nurwendi mengimbau agar warga tidak membuka lahan dengan cara membakar di tengah cuaca ekstrem. Karena, akan ada sanksi tegas dari pihak berwajib apabila kedapatan melanggar.
“Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran berpotensi didenda Rp10 miliar dan penjara 10 tahun,” katanya menegaskan.









