BINTAN (gokepri.com) – Untuk mencegah penyelundupan barang, petugas Bea Cukai Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, melakukan razia di Pelabuhan Roro Tanjunguban.
Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang Faisal Rusydi di Tanjungpinang mengatakan salah satu barang impor yang dirazia adalah pakaian bekas.
“Sejak beberapa hari lalu razia di Pelabuhan Tanjunguban dengan melibatkan petugas dari TNI dan Polri,” katanya, Minggu 19 Maret 2023.
Faisal mengakui pelaksanaan razia tu dilakukan setelah aparat kepolisian mengungkap penyeludupan pakaian bekas yang diimpor dari Singapura di Batam.
Kasus penyeludupan barang impor dari negara tetangga itu, menjadi isu nasional sehingga Bea Cukai Tanjungpinang melakukan razia di Pelabuhan Tanjunguban.
Namun, hingga sekarang tidak ditemukan barang-barang impor yang diangkut truk dengan kapal roro dari Batam ke Tanjungpinang.
“Mudah-mudahan memang tidak ada aktivitas penyeludupan di Bintan dan Tanjungpinang,” ucapnya.
Beberapa hari lalu Polda Kepri mengamankan dua kontainer yang mengangkut 1.200 karung pakaian bekas dan barang bekas lainnya. Barang-barang tersebut berasal dari Singapura.
“Barang-barang impor dari Singapura maupun negara lainnya potensial masuk ke Bintan melalui Batam sehingga kami mengawasi angkutan barang di pintu keluar masuk Pelabuhan Tanjunguban,” katanya.
Berdasarkan pengamatan di pintu keluar masuk Pelabuhan Tanjunguban, sejumlah petugas Bea Cukai, polisi, dan polisi militer tidak hanya memeriksa kendaraan umum, tetapi juga mobil pribadi yang dipakai warga.
Mereka meminta pemilik kendaraan untuk membuka jendela kendaraan mobil pribadi untuk memastikan tidak ada barang impor yang dibawa.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Asal Singapura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









