Tanjungpinang (gokepri.com) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melakukan sidak Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) atau pengisian tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji PT Dima Indraya.
Sidak dilakukan karena adanya temuan pengurangan gas yang terjadi di Jakarta, sehingga Disdagin Kota Tanjungpinang mencegah adanya kecurangan serupa.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riani mengatakan, ambang batas berat isi tabung gas 3 kilogram yakni sekitar 2,9 kilogram atau hanya 100 gram yang berkurang.
Baca Juga: Kartu Puan Molek Kendalikan Kelangkaan LPG 3 Kg di Tanjungpinang
Dalam sidak tersebut petugas Disdagin melakukan pengecekan mulai dari proses pengisian tabung LPG 3 kilogram dan melakukan timbangan terhadap tabung LPG satu demi satu.
Disdagin melakukan sampling terhadap 80 tabung gas ukuran 3 kilogram dan sedang berproses untuk hasil mesin pengisian yang dimiliki oleh SPBE.
“Tujuannya pertama kita ingin mengetahui volumen yang diisi sesuai tidak dengan ukuran ditabung. Kita lakukan untuk mengantispasi apalagi ada isu yang beredar yang di pusat berkurang 200 hingga 700 gram hampir satu kilogram,” kata dia.
Sidak ini kata Riany bukan karena aduan dari masyarakat namun langkah antisipasi terlebih ada isu dari pusat karena ditemukan ketidaksesuaian isi tabung LPG 3 kg .
“Kami tegaskan bahwa SPBE ini diawasi pemerintah,” sebutnya.
Sementara itu, Supervaisor SPPE PT Dima Indrajaya, Iin mengatakan, mengacu pada peraturan Mendagri untuk batas pengisian tabung LPG 3 kilogram, untuk timbangan di angka 2 digit diberikan toleransi di angka 7 kilo 96 gram.
“Batas tolerasi kalau timbangan 2 digit itu, 7,96 gram tabung itu ada yang kurang dan ada yang lebih,” kata dia.
Petugas Disdagin juga telah memberikan pembekalan kepada para pangkalan LPG 3 kilogram untuk mememiliki timbangan khusus LPG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









