Capai Rp286 Triliun, Transaksi Judi Online Turun 20 Persen

anggota dpr main judi online
Deretan banner iklan judi online di sebuah situs. Foto: The Jakarta Post

JAKARTA (gokepri) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025 menurun 20 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp286,84 triliun, dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan, perputaran dana judol tersebut terjadi dalam 422,1 juta kali transaksi selama 2025. Penurunan ini juga diikuti turunnya total nominal deposit judol.

PPATK mencatat nilai deposit judol sepanjang 2025 sebesar Rp36,01 triliun, turun dari Rp51,3 triliun pada 2024. Sebanyak 12,3 juta orang tercatat melakukan deposit melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS.

HBRL

Baca Juga: GoPay Gunakan Teknologi AI untuk Deteksi Transaksi Judi Daring

Menurut PPATK, terjadi perubahan modus penyetoran deposit, dengan penggunaan QRIS meningkat signifikan dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet.

“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan penerapan strategi yang tepat serta kolaborasi pemerintah dan sektor swasta dalam pencegahan dan pemberantasan judol,” ujar Natsir.

Selain judi online, PPATK juga menyoroti berbagai tindak pidana asal (TPA) yang menjadi sumber tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau green financial crime.

Di sektor pertambangan, PPATK telah menyampaikan 27 hasil analisis dan dua informasi kepada aparat penegak hukum. Nilai transaksi yang teridentifikasi pada sektor ini mencapai Rp517,47 triliun.

Salah satu perhatian utama PPATK adalah dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, hingga wilayah lain. PPATK juga menemukan aliran distribusi emas ilegal ke pasar luar negeri.

Sepanjang 2023–2025, total nilai transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.

Pada sektor lingkungan hidup, PPATK menyampaikan 15 hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan. Nilai transaksi dugaan tindak pidana di sektor ini mencapai Rp198,70 triliun.

PPATK juga menyoroti kasus pada sektor komoditas strategis yang diduga menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan harga komoditas di dalam negeri.

Sementara itu, pada sektor kehutanan, PPATK menyampaikan tiga hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan. Nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar.

Transaksi tersebut diduga berasal dari jual beli kayu hasil penebangan ilegal karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu sebagai syarat utama legalitas usaha kehutanan.

Selama 2025, PPATK menyampaikan total 1.540 produk intelijen keuangan (PIK). Sebanyak 373 PIK atau 24,22 persen terkait dugaan tindak pidana asal korupsi dengan total perputaran dana Rp180,87 triliun.

Selain itu, terdapat 178 PIK atau 11,56 persen terkait dugaan TPA di bidang perpajakan dengan total perputaran dana Rp934,52 triliun. Adapun 156 PIK atau 10,13 persen lainnya berkaitan dengan dugaan penipuan, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun. ANTARA

Baca Juga: Istri Gugat Suami Dominasi Perceraian di Kepri, Judi Daring Turut Jadi Pemicu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait