Batam (gokepri.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa, 14 November 2023.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2024 sebanyak 15 persen atau sekitar Rp675.066.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Yafet Ramon mengatakan unjuk rasa kenaikan upah minimun sudah 6 kali dilakukan.
Baca Juga: Demo Buruh, Minta Cabut UU Ciptaker dan Upah Naik 15 Persen
Pihaknya meminta Pemerintah Kota Batam mempertimbangkan usulan yang diminta serikat buruh.
“Dalam hal ini bapak wali kota bisa mempertimbangkan dan mengusulkan khususnya beliau nanti di rapat dewan pengupahan itu akan membuka, mengeluarkan berita acara dan berita acara itu akan diberikan kepada bapak wali kota harapan kami bapak wali kota bisa menimbang dan mengusulkan yang terbaik bagi buruh khususnya buruh yang ada di Kota Batam agar direkomendasikan ke provinsi,” Kata Yafet Ramon, Selasa, 14 November 2023.
Yafet menjelaskan, tahun ini ada Peraturan Pemerintah yang baru, yaitu PP Nomor 51 tahun 2023 hasil revisi dari PP Nomor 36 tahun 2021 lalu tentang besaran Upah Minimum masih memggunakan formula.
Sehingga pada saat rapat di Dewan Pengupahan tidak ada lagi ruang untuk bermusyawarah dan bernegosiasi terkait besaran UMK Batam tahun 2024.
Serikat pekerja meminta UMK Batam tahun 2024 sebesar 15 persen dengan mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2023, yaitu PP Nomor 78 dimana pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi ditambah dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sebelumnya serikat pekerja juga sudah melakukan survei di enam pasar pada Minggu (5/11/2023) lalu. Yaitu Pasar Botania 1, Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Pancur Sei Beduk, Pasar SP, Pasar Batuaji, Pasar Aviari dan Pasar Fanindo.
Dari hasil survei didapati rata-rata angka Rp5,1 juta hingga Rp5,3 juta. Paling terendah di Pasar Sei Beduk Rp4,9 juta menggunakan Formulasi PP 78 pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional.
“Di daerah belum dapat secara final. Pertumbuhan ekonomi nasional 4 koma sekian dan inflasi ada 2 koma sekian. Jika itu ditambahkan maka totalnya 8 persen. 8 persen ini dari September 2022 sampai September 2023. Bagaimana Oktober dan selanjutnya. Maka dari 8 persen ini ada penyesuaian yang kita anggap berpengaruh di daya beli 2024. Sehingga kita minta kenaikan 15 persen,” ujar Yafet Ramon.
Yafet menjelaskan untuk pembahasan UMK Batam akan dilaksanakan usai pembasahan UMP. Sesuai dengan aturan UMP akan diputuskan paling lambat 20 November 2023, sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023.
“Tapi seandainya tidak bisa terpenuhi maka kita akan melakukan konsolidasi kepada anggota satu hari kita akan melakukan mogok daerah atau kita akan melakukan aksi besar-besaran menggerakan seluruh anggota kami yang ada di Batam ” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









