Demo Buruh, Minta Cabut UU Ciptaker dan Upah Naik 15 Persen

UMP Kepri 2024
Buruh di Kota Batam menggelar aksi demo tolak UU Ciptaker dan minta naik gaji 15 persen. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar aksi demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin 2 September 2023.

Dalam aksinya, para buruh membawa dua poin tuntutan yakni meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) serta kenaikan upah minimum pada tahun 2024 sebesar 15 persen.

“Omnibus Law bukan suatu solusi untuk menyejahterakan rakyat. Semua pekerja sekarang memakai sistem kontrak, outsourcing, bahkan ada yang magang,” ujar Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Kepri, Alfitoni dalam orasinya.

HBRL

Baca Juga: Buruh Batam Unjuk Rasa, Tuntut Soal Omnibus Law hingga Rempang

Menurutnya, Omnibus Law sangat mengusik kehidupan masyarakat, karena ke depannya akan mengakibatkan tidak akan ada lagi pekerja permanen.

“Bahkan PNS saat ini pun yang seharusnya permanen, sekarang pakai kontrak. Saya yakin Pemerintah daerah mengerti dengan Omnibus Law. Hanya saja tidak dapat berbuat banyak karena ini merupakan kebijakan pusat,” katanya.

Anggota majelis nasional Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Nefrizal mengatakan aksi kali ini juga bertujuan untuk mengawal sidang pembacaan putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Omnibus Law ini tidak hanya soal efeknya yang membuat sengsara, tetapi juga proses penetapannya diawali dengan sesuatu yang tidak normal. Tidak ada dengar pendapat dengan buruh, petani, namun langsung ditetapkan undang-undangnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Nefrizal, pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan secara bijak, melihat kecacatan formal dari UU Omnibus Law itu sendiri dan melihat daripada efek dari undang-undang tersebut.

“Salah satunya efeknya mengenai upah yang kita tuntut dinaikkan 15 persen, itu tidak lain adalah kita tahu bahwa upah bisa tidak naik di bawah inflasi,” sebutnya.

Nefrizal menambahkan, jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, maka para buruh akan melakukan aksi mogok kerja nasional hingga UU Omnibus Law tersebut dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait