Karimun (gokepri.com) – Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FPSMI) Karimun menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Karimun, Jumat 11 Maret 2022.
Ada sejumlah poin yang menjadi tuntutan buruh di Karimun dalam aksinya itu. Diantaranya, minta dicabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 terkait aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Seperti mana yang diketahui, melalui peraturan Kemnaker nomor 2 tahun 2022 untuk pemanfaatan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.
“Aturan ini banyak yang menolak, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru JHT bisa dicairkan,” ujar Ketua Pimpinan Cabang SPAI FPSMI Karimun, Muhamad Fajar.
Sedangkan, rentang usia produktif pekerja industri di Karimun rata-rata 30 sampai 40 tahun. Hal ini tentunya dapat mempersulit para pekerja untuk memanfaatkan JHT dimasa pensiunnya. Selain itu, dampak pandemi Covid-19 saat ini juga memicu cukup banyak pekerja industri yang putus kontrak dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, buruh juga menolak Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bukan hanya terkait dunia buruh dan pengupahan, buruh di Karimun juga meminta turunkan harga bahan pokok, tola penundaan pemilu 2024 hingga stop agresi Rusia di Ukraina.
“Situasi sedang genting dan sulit, jangan sampai pemerintah makin mempersulit para pekerja. Mari perjuangkan hak para pekerja untuk dimasa pensiunnya nanti,” sebutnya.
Sementara itu dihadapan para demonstran, Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra mengatakan, akan menampung seluruh aspirasi pekerja serta segera menindaklanjuti permasalahan tersebut ke Pemerintah.
“Permasalahan aturan JHT ini akan kita tampung dan akan disampaikan ke DPRD Provinsi hingga ke pusat, kita berharap agar aturan ini tentunya dapat direvisi kembali untuk kepentingan serikat buruh kedepannya,” kata Putra.
Penulis: Ilfitra








