BATAM (gokepri) – Serikat buruh di Batam mendesak pemerintah daerah menginvestigasi kasus kecelakaan kerja yang menewaskan empat rekan mereka.
Ratusan anggota serikat buruh Kota Batam meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam membentuk tim khusus pencari fakta kasus kecelakaan kerja yang terjadi beberapa hari belakangan.
Ketua KC FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, menegaskan agar Pemko Batam juga memanggil perusahaan dan perusahaan rekanan dari lokasi korban bekerja. Mereka menilai kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terjadi pada dua pekerja subkon PT Ganda Samudra yang diduga tewas akibat keracunan saat bekerja di PT Pax Ocean Nanindah Mutiara Shipyard serta kecelakaan yang menimpa dua pekerja subkon PT GMC yang bekerja di PT Alusteel, dan tewas akibat tertabrak alat berat sudah masuk dalam kategori mengkhawatirkan.
“Jangan tutup mata, jangan tutup telinga. Bentuklah tim gabungan pencari fakta. Ingatlah kasus K3 ini sudah menimbulkan 4 korban jiwa, artinya telah ada 4 janda baru di Batam saat ini. Kita harus mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya korban jiwa yang lebih banyak lagi karena kasus serupa dan kurangnya perhatian dari Pemerintah saat ini,” kata dia di sela-sela aksi unjuk rasa di Batam Center, Selasa 14 Maret 2023.
Selain itu, pihak serikat juga meminta agar Pemerintah Kota Batam melakukan pemanggilan dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan subkontraktor serta perusahaan pemberi kerja atau mainkontraktor. “Panggil perusahaan subkontraktor dan mainkontraktor. Minta keterangan sejelas-jelasnya terkait peristiwa yang menimpa rekan-rekan kami,” paparnya.
Yafet juga menuturkan sejauh ini seluruh pihak terkesan berusaha menutupi penyebab kematian, terutama kecelakaan kerja yang terjadi di PT Pax Ocean Nanindah Mutiara Shipyard. “Saat ini, terutama dalam kasus PT Pax Ocean, belum ada keterangan jelas. Namun, dugaan sementara menyebutkan bahwa kematian terjadi akibat keracunan gas,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan kecelakaan kerja yang menimpa pekerja di Batam merupakan wewenang Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Menurut dia, tugas Dinas Ketenagakerjaan Batam hanya sebatas pengawasan. Hal ini mengakibatkan pergerakan Dinas Ketenagakerjaan Batam terhambat jika terjadi kecelakaan kerja.
“Masalah ini bukan menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja Batam. Jika saya menanganinya, ceritanya akan berbeda,” kata Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, pada Selasa, 14 Maret 2023.
Disnaker Batam segera menyurati perusahaan yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja agar mematuhi prinsip K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam bekerja.
Pihaknya juga berencana akan turun ke lapangan ke perusahaan yang berisiko tinggi di Kota Batam, bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Termasuk tuntutan buruh, yang meminta tim gabungan pencari fakta, ia akan menyampaikan kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi agar diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.
“Cuma jadwalnya saja belum sinkron. Bukan masalah ini saja (kecelakaan kerja), tapi banyak yang akan kami lihat. Karena masalah kecelakaan kerja ini kewenangan provinsi. Tak mungkin kami merepotkan orang lain,” katanya.
Fokus terdekat pihaknya saat ini adalah surat imbauan kepada perusahaan minecon untuk menerapkan prinsip K3 kepada subkon. “Nanti kami akan menekankan kepada mineconnya, jangan terima subkon yang tidak memiliki keselamatan dan kesehatan kerja yang lengkap,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga:
- Empat Pekerja Tewas Kecelakaan Kerja, Buruh Batam Unjuk Rasa Tuntut Hak K3
- Kecelakaan Kerja Galangan Kapal di Tanjunguncang, Dua Pekerja Tewas
Penulis: Engesti









