BATAM (gokepri.com) – Perwakilan buruh Batam, Suprapto mendorong DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam seluruh proses dan hubungan kerja.
Hal itu disampaikan Suprapto dalam penyampaian aspirasi buruh kepada Ketua DPRD Batam Kamaluddin.
Menurut dia, pelindungan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja saat menjalankan tugas, tetapi juga seluruh aspek yang berkaitan dengan hubungan kerja.
“Pelindungan itu seluruhnya dari pekerjaannya, proses kerja dan semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan itu dapat berlindung,” kata Suprapto.
Selain mendorong pengesahan regulasi tersebut, buruh Batam juga menyoroti persoalan pekerja alih daya atau outsourcing yang dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Suprapto meminta, DPRD Batam turut melakukan penertiban terhadap perusahaan outsourcing yang masih membayar pekerja di bawah upah minimum serta belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, masih ditemukan pekerja outsourcing yang kepesertaannya didaftarkan secara mandiri, bukan melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
“Masih ada yang tidak mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan undang-undang. Kadang mereka didaftarkan atas nama mandiri pekerjanya, bukan atas nama perusahaan,” ujarnya.
Terkait upah minimum 2027, Suprapto mengatakan pembahasannya akan menjadi ranah pemerintah dan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, dari sisi buruh, ia menyebut kenaikan upah secara nasional diharapkan berada pada kisaran 7 hingga 9,5 persen.
Khusus Batam, ia menilai penyesuaian upah perlu mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan inflasi daerah.
“Kalau Batam, perkembangan ekonominya saja sudah 7 persen, inflasinya 4 persen lebih. Berarti Batam itu minimal 10 persen,” katanya.
Selain persoalan regulasi dan upah, buruh juga meminta seluruh pihak segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di PT Ghim Li Indonesia.
“Kami meminta semua pihak untuk ikut serta dalam segera menyelesaikan kasus PT Ghim Li,” ujarnya.
Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya buruh mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai dapat memberikan kepastian terhadap hak pekerja, baik terkait hubungan kerja, pengupahan maupun jaminan sosial.
Ketua DPRD Batam Kamalludin mengatakan, berkomitmen agar permintaan oara buruh bisa terealisasi. “Kami berkomitmen permintaan para buruh bisa diterukan ke DPR Ri,” kata dia.
Penulis: Engesti








