BATAM (gokepri.com) – Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Wali Kota Batam, Kamis, 31 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 30 persen dan penghapusan Undang-Undang Omnibus Law.
Pantauan Gokepri.com di lokasi, para peserta aksi tiba sekitar pukul 10.00 WIB, membawa atribut Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta berbagai spanduk penolakan.
Tak hanya buruh, pekerja ojek online juga ikut dalam aksi. Mereka meminta regulasi pengupahan di aplikasi ojek online diatur dengan lebih adil.
Baca Juga: Upah Minimum 2025, Batam Mulai Rumuskan November
Ketua FSPMI Kota Batam Yafet Ramon, mengatakan buruh di Kota Batam meminta kenaikan upah minimum sebesar 30 persen atau sekitar Rp6.119.467, dari upah minimum saat ini sebesar Rp4.685.050.
Kenaikan tersebut, lanjut Yafet, didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar di wilayah Batam.
“Kami sudah survei kelayakan hidup di tiga pasar, dan memang ada peningkatan biaya hidup. Jika ditotal, kenaikannya mencapai 30 persen,” kata dia, Kamis 31 Oktober 2024.
Yafet menjelaskan, kenaikan upah di atas minimum diterapkan untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, kenaikan upah minimum ditetapkan minimal 5 persen dari UMK 2025.
“Jadi, buruh yang bekerja lebih dari satu tahun mendapat kenaikan 30 persen + 5 persen. Kita sesuaikan agar gaji buruh lama tidak sama dengan buruh yang baru masuk,” jelasnya.
Ia berharap tuntutan tersebut dapat didengar oleh Wali Kota Batam. Sebelumnya, buruh juga melakukan survei KHL di tujuh pasar di Batam, yaitu Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk, dan Hypermart, dengan rata-rata angka KHL sebesar Rp6.119.467.
“Kami juga memperjuangkan kawan-kawan ojol yang bekerja lebih dari 12 jam per hari tapi mendapat potongan aplikasi yang tidak masuk akal,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News