Buron Interpol Penggelapan Investasi Rp2 Miliar Ditangkap di Batam

Buron interpol ditangkap di batam
DA (bercadar) yang merupakan buronan masuk daftar red notice interpol menjalani pemeriksaan di ruang Bandara Soekarno-Hatta usai ditangkap setelah ditolak masuk Singapura pada Minggu (4/5/2025). Foto: Polda Kepri

BATAM (gokepri) – Pelarian buron kelas kakap berakhir di Batam. Setelah jejaknya terendus Interpol, pelaku dicokok polisi usai dideportasi terkait investasi bodong miliaran rupiah. Sang suami masih diburu di Singapura.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menangkap DA, seorang buronan yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice (IRN). DA terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi yang merugikan korban hingga Rp 2 miliar.

“DA ditangkap setelah dideportasi dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025,” jelas Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, di Batam, Kamis (9/5/2025). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan dari Set NBC Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, serta Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabara, menambahkan bahwa DA telah menjadi buronan Polda Kepri dan masuk daftar red notice Interpol sejak April 2025. DA bersama suaminya, DS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan investasi transportasi daring BDrive, yang dilaporkan oleh korban bernama Mohammad Fariz.

Dalam kasus ini, kedua tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 35 persen per bulan kepada korban dari modal investasi yang ditanamkan dalam usaha transportasi daring mereka. “Namun, setelah korban mentransfer dana, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, dan dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkap AKBP Mikael.

Penangkapan tersangka DS saat ini masih dalam proses pemulangan dari Singapura. Informasi keberadaan DS terdeteksi di Bandara Internasional Changi, Singapura, berkat koordinasi lintas negara antara NCB Jakarta dan NCB Singapura. NCB Jakarta segera meminta NCB Singapura untuk menolak masuk dan memulangkan DS ke Indonesia.

“Untuk tersangka DS saat ini masih berada di Singapura dalam proses pemulangan,” kata AKBP Mikael.

DA dan DS dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, tersangka DA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. ANTARA

Baca Juga: Kerugian Investasi Bodong Capai Rp112 Triliun, Ketahui Ciri-Ciri Produk Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Ads bp batam 2026 baru

 

Pos terkait