Bupati Karimun Bantah Dugaan Sabotase Dibalik Pembatalan Zen Jadi Direktur Perumda Tirta Mulia

Bupati Karimun Iskandarsyah diwawancara wartawan usai pelantikan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Bupati Karimun Iskandarsyah membantah adanya dugaan sabotase pengiriman berkas persyaratan Muhammad Zen ke Ditjen Bina Keuangan Kemendagri hingga dirinya batal dilantik sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Tirta Mulia Karimun.

Hal itu disampaikan Ing Iskandarsyah menjawab wartawan usai acara pelantikan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 di kantor Bupati Karimun, Senin (9/2/2026).

“Nggak boleh menuding seperti itu (sabotase). Biar ajalah, yang jelas kami sudah melaksanakan prosesnya dengan baik,” ujar Iskandarsyah usai pelantikan Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, Ferry Kurniawan di Kantor Bupati, Senin 9 Februari 2026.

HBRL

Iskandarsyah menjelaskan, dalam tim panitia seleksi, selain dirinya sebagai bupati juga ada wakil bupati, Sekda sebagai Ketua Pansel dan juga Komisi II DPRD Karimun yang ikut terlibat dalam timsel.

Namun, pengusulan Ferry Kurniawan sebagai pengganti M Zen untuk diajukan kembali ke Dirjen Bina Keuangan, Kemendagri untuk memperoleh rekomendasi adalah inisiatif dirinya.

Hal itu mengingat calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 terbilang tidak banyak.

Namun dirinya mengaku, pengajuan nama Ferry Kurniawan ke Kemendagri sudah terlebih dahulu melalui diskusi dengan panitia seleksi.

“Setelah kami berdiskusi semuanya dengan pansel, kebetulan yang mengikuti juga tidak banyak begitu, jadi kami memutuskan melanjutkan ke yang kedua (Ferry Kurniawan,red). Itu semua adik-adik kita orang Karimun, jadi kenapa tidak diberi kesempatan,” ungkapnya.

Dirinya juga mempersilakan kalau memang M Zen menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan penetapan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

“Secara hukum silakan saja, itu hak warga negara dan mungkin memang jalannya di situ,” katanya.

Sebelumnya, saat konferensi pers di kantor Linda Theresia & Associaties Law Office, Ahad 8 Februari 2026, Muhammad Zen didampingi kuasa hukumnya, Linda Theresia menyebut ada dugaan sabotase untuk membatalkan dirinya ditetapkan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun.

Linda menduga berkas kliennya tidak lengkap dikirim ke Dirjen Bina Keuangan, Kemendagri, hingga muncul dugaan sabotase dalam pengiriman berkas ke Kemendagri tersebut.

“Dugaan kami ada sabotase (saat pengiriman berkas ke Kemendagri),” katanya.

Dugaan sabotase itu diperkuat karena kliennya memiliki segudang pengalaman kerja sebagai syarat diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2030.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait