BATAM (gokepri) – Lurah Sei Pelunggut, RA, terancam dipecat karena terbukti melanggar netralitas ASN dengan memberikan dukungan kepada pasangan calon Amsakar-Li Claudia. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batam telah mengirimkan surat ke BKN untuk menentukan sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batam, Hasnah, menyatakan oknum ASN Lurah Sei Pelunggut, RA, telah diputuskan melanggar netralitas. Surat mengenai hal ini telah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan.
“Mekanisme penanganannya tentu melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun, karena KASN telah melebur, rekomendasi akan berasal dari BKN. Kami kini menunggu sanksi yang harus diterapkan untuk oknum tersebut,” kata Hasnah pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Ia menjelaskan sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori: hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
“BKN yang berwenang dalam hal ini. Setelah mereka melakukan rapat internal, mereka akan memberikan rekomendasi untuk memutuskan jenis hukuman yang sesuai,” jelasnya.
Hasnah menguraikan hukuman disiplin ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%.
Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Memang ada kemungkinan diberhentikan, tetapi itu jarang terjadi. Biasanya, pemotongan gaji secara bertahap yang lebih umum. Namun, semua tergantung pada rekomendasi BKN,” tambahnya.
Penjabat Sementara (PJs) Walikota Batam, Andi Agung, menyayangkan adanya ASN yang tidak netral. Ia menegaskan ASN seharusnya netral dan tidak terlibat dalam politik.
“Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan surat tertulis mengenai netralitas ASN. Sangat disayangkan mengapa hal ini masih terjadi, padahal sudah diingatkan sebelumnya,” ujarnya.
Andi, yang mulai menjabat sejak 25 September 2024, mengatakan bahwa ia telah sering mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas.
“Jangan terlibat dengan politik. Pesan ini sudah disampaikan berulang kali kepada ASN,” tegasnya.
Terkait banyaknya laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN, Kepala Dinas Pendidikan Kepri ini mengakui bahwa hingga kini, ia belum menerima surat resmi atau tembusan dari Bawaslu.
“Sampai hari ini, saya belum menerima temuan tertulis dari Bawaslu,” tambahnya.
Andi mengingatkan bahwa setiap pelanggaran netralitas ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami kembalikan semua pada aturan,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam politik, Andi mengimbau ASN agar menjaga sikap di tahun politik ini.
“Jangan ada lagi laporan soal ASN yang tidak netral. Angka pelanggaran ini cukup tinggi. Mari bersikap seperti ASN yang seharusnya,” ungkapnya.
Baca:
- Langgar Netralitas ASN, Lurah Sei Pelunggut Terbukti Arahkan Dukungan untuk Paslon
- Diduga Dukung Paslon ASLI, Lurah Sei Pelunggut Dilaporkan ke Bawaslu
Andi menjelaskan jika ada temuan pelanggaran netralitas, biasanya akan diteruskan ke BKN. Pemerintah kini menunggu rekomendasi dari BKN untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Saya mengingatkan seluruh ASN dan pegawai Pemkot Batam untuk menjaga netralitas selama pilkada. Sebagai PJs, tugas saya adalah memastikan pelaksanaan pilkada berjalan lancar. Sanksi bervariasi, mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat,” tutup Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









