Buat Laporan Bohong Dibegal, Kini Jadi Tersangka

Laporan Bohong Dibegal
Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto. (Foto: gokepri/engesti)

Batam (gokepri.com) – Pria berinisial M (49) bikin geleng-geleng kepala jajaran unit Satreskrim Polsek Batu Aji, Kota Batam. Dia mengaku dibegal dan diancam senjata tajam. Belakangan, kejadian itu hanya cerita bohong.

“Laporan palsu karena tak sanggup bayar tagihan kafe,” ungkap Kapolsek Batuaji Kompol Daniel Ganjar Kristanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Ipda Budi Santosa, Kamis (28/10).

Pria itu mengaku telah dibegal di akses jalan Hutan Wisata Mata Kucing, Sekupang, sekitar pukul 02.00 dini hari, Rabu (26/10). Tak cuma dibegal, ia juga mengaku ditodong pisau. Selanjutnya, M, membuat laporan ke Polsek Batuaji. Tapi laporan itu ternyata palsu. M diamankan.

HBRL

|Baca Juga: 10 Pelaku Judi Online di Perumahan Mewah Batam Diringkus

“Kami mengamankan pria tersebut atas tindakan membuat laporan Kepolisian palsu,” tegas Budi.

Budi menjelaskan M mengaku dalam laporannya dihadang dengan menggunakan seutas tali, yang sengaja dibentangkan oleh para pelaku begal. “Kemudian dia mengaku bahwa terpaksa berhenti karena melihat tali yang membentang tersebut. Para pelaku begal kemudian langsung mengancam dengan senjata tajam,” lanjut Budi.

Tidak hanya itu, para pelaku begal yang dilaporkannya juga turut merampas 1 unit ponsel merek Oppo A5, dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diambil dari saku celana.

“Pelaku mengaku mengalami kerugian hingga Rp14.500.000 ribu,” paparnya.

Menerima laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian. Namun tidak mendapati fakta sesuai dengan kronologis yang diceritakan oleh pelaku.

Dikarenakan keanehan tersebut, Rabu (27/10/2021), polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hingga akhirnya ia mengakui bahwa laporan kepolisian tersebut adalah laporan palsu. Ada cerita utang di belakang laporan bohong.

“Ternyata pelaku ini pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 21.30 sedang menikmati satu botol minuman beralkohol di Cafe Dewi Sri di Kompleks Ruko Batavia Sagulung. Tapi saat ingin meninggalkan kafe tersebut, petidak sanggup membayar bill (tagihan) yang diberikan oleh kasir Cafe sebesar Rp2.705.000,” papar Budi.

Pelaku kemudian meninggalkan barang-barang miliknya berupa sebuah tas yang berisi dokumen penting, 2 buah helm sebagai jaminan, dan perjanjian akan membayar tagihan setelah ia gajian.

Pihak Kepolisian kemudian menuju kafe yang dimaksud untuk mencocokkan keterangan pelaku.

“Ternyata benar, dan pelaku ini bahkan memiliki dua lembar tagihan yang belum dapat dibayarnya,” tuturnya.

Pelaku sendiri akhinya mengakui, memberikan alasan membuat laporan palsu, dengan tujuan supaya pelaku tidak ditagih utang minumannya.

“Kini atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara,” terangnya. (Engesti)

|Baca Juga: Kekerasan Seksual terhadap Anak Kembali Terjadi di Batam

 

Pos terkait